Selesaikan Kasus Perdata, Prita Buka Pintu Maaf untuk Omni

Reporter

Editor

Rabu, 30 Desember 2009 16:50 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Setelah diputus bebas dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Prita Mulyasari membuka peluang damai dengan pihak yang menggugatnya itu untuk menyelesaikan perkara perdata.

”Saya ingin semuanya segera selesai, dan pintu damai saya buka lebar-lebar,” kata Prita, Rabu (30/12).

Prita menyatakan sama sekali tidak mendendam dengan pihak-pihak yang telah mengugatnya bahkan memenjarakannya selama 21 hari. ”Saya tetap akan membuka pintu damai,” kata Prita.

Hal yang sama disampaikan kuasa hukum Prita dari kantor pengacara OC Kaligis and Associated, Slamet Yuono. ”Kami membuka peluang damai dengan pihak Omni,” katanya. Slamet mengatakan, dengan diputus bebasnya Prita dari perkara pidana maka sudah terbukti jika Prita tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Terkait dengan langkah kasasi pihak Prita terhadap putusan perkara perdata Pengadilan Tinggi Banten yang telah didaftarkan pada 4 Desember lalu, Slamet mengatakan, hal itu dilakukan agar Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten dan menyatakan Prita tidak melakukan perbuatan melawan hukum. ”Apabila kita tidak kasasi, maka putusan Pengadilan Tinggi akan inkra dan Prita terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Slamet.

Sehubungan dengan langkah kasasi yang telah berjalan, dan sementara pihak RS Omni telah menyatakan akan mencabut gugatan perdata, Slamet mengatakan, justru langkah itu akan menggugurkan putusan perdata itu. ”Pada prinsipnya kami mau berdamai dan RS Omni bisa mencabut gugatan perdata,” kata Slamet.

Nantinya surat pencabutan perkara perdata itu secara teknis akan dilampirkan dalam kontra memori kasasi dan dikirimkan ke Mahkamah Agung. ”Tinggal dilampirkan saja,” katanya. Dengan cara itu, kata Slamet, perkara perdata Prita Mulyasari dan RS Omni bisa selesai. ”Yang terpenting adalah Prita tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti perkara pidana yang diputus bebas,” kata Slamet.

Secara terpisah, Manager Legal RS Omni, Lalu Hadi Furqoni Alwi mengatakan pihaknya tetap konsisten akan mencabut gugatan perdata seperti yang telah disampaikan sebelumnya. ”Kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak akan merubah keputusan kami untuk mencabut perkara perdata,” kata Hadi.

Terkait masalah damai, ia melanjutkan, RS Omni sejak awal sudah membuka pintu damai untuk menyelesaikan perkara perdata. ”Tapi pihak Prita yang tidak menanggapi, bahkan melakukan langkah kasasi,” katanya. Menurut Hadi, RS Omni sudah menerima memori kasasi dari Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin 28 Desember. ”Tapi itu langsung diberikan kepada kuasa hukum RS Omni,” kata Hadi.

JONIANSYAH

Advertising
Advertising

Berita terkait

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

6 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

9 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

9 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

11 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

11 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

11 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

12 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

12 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

12 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

12 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya