TEMPO Interaktif, Jakarta - Sarana untuk menerapkan parkir off street di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, ternyata belum lengkap. "Kita masih menunggu kesiapan dari gedung karena rambu elektronik masih belum dipasang," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Suyoto, saat dihubungi via telepon, Senin, 30 Mei 2011.
Rambu elektronik tersebut berfungsi untuk memberi informasi tentang sisa tempat parkir yang tersedia untuk pengendara. Alat ini akan dipasang oleh Dinas Perhubungan bersama pemilik gedung.
Suyoto menjelaskan mulai awal Juni mendatang sosialisasi parkir off street akan mulai dilakukan. Ia menjelaskan saat sosialisasi nanti penggembokan dan tilang belum dilakukan. "Saat sosialisasi sifatnya masih imbauan dan pelarangan parkir on street," katanya.
Di sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Gadjah Mada ini terdapat 10 gedung yang disiapkan untuk parkir off street, antara lain Gadjah Mada Plaza, Kompleks Duta Merlin, Menara BTN, Gedung PT Pelni, Plaza Hayam Wuruk, Glodok Plaza, Hotel Mercure, Hotel Jayakarta, Lindeteves Trade Center, dan Apartemen Mediterania.
Data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa sepuluh bangunan parkir tersebut dapat menampung sebanyak 6.233 mobil dan 4.564 motor.
Suyoto menilai langkah penghapusan parkir on street akan membawa perubahan besar bagi kondisi lalu lintas di ruas jalan ini. "Kalau diterapkan secara maksimal, saya yakin tingkat kemacetan di sana berkurang secara signifikan," katanya.
RATNANING ASIH
Berita terkait
Rincian Sanksi Bagi Pelanggar Bahu Jalan
25 Mei 2023
Berikut sanksi-sanksi yang akan diterima para pihak akibat pelanggaran penggunaan bahu jalan.
Baca SelengkapnyaPengertian Bahu Jalan
24 Mei 2023
Untuk berhenti di bahu jalan, pengendara diharapkan hati-hati karena masih banyaknya kebiasaan salah yang sering dilakukan pengendara.
Baca SelengkapnyaMargonda Bakal Terapkan Sistem Parkir On Street, Titiknya di Mana Saja?
8 Maret 2023
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menerapkan sistem parkir on street atau parkir di bahu jalan. Simak selengkapnya di sini!
Baca SelengkapnyaPolisi Dorong Sanksi Sosial bagi Pengemudi Mobil Pelat RF Nakal, Apa Itu?
16 Desember 2022
Pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengemudi mobil pelat RF adalah menggunakan bahu jalan tol.
Baca SelengkapnyaRazia Parkir Liar di Jalan Margonda Depok, Mobil Digembok dan Motor Digembosi
31 Maret 2021
Sepanjang Jalan Margonda, mulai dari depan Bank BRI, BJB, hingga Apartemen Zam-zam sering menjadi tempat parkir liar.
Baca SelengkapnyaLanggar Perda Garasi, Pemilik Mobil Depok Terancam Denda Rp2 Juta
10 Januari 2020
Wakil Wali Kota Depok mengatakan pemilik mobil yang tak memiliki garasi sendiri akan kena denda maksimal Rp 2 juta berdasarkan Perda Garasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah DKI Bakal Tilang Ojek Online yang Bikin Macet
22 Maret 2019
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menilang pengemudi ojek online yang masih mangkal di sembarang tempat dan menimbulkan kemacetan.
Baca SelengkapnyaMenelepon Anies Dipersoalkan, Ratna Sarumpaet: Apa Enggak Boleh?
9 April 2018
Saat petugas datang dan memasang alat derek, kata Ratna Sarumpaet, ia masih berada di belakang kemudi.
Baca SelengkapnyaAjukan Somasi, Ratna Sarumpaet Tuntut Dishub DKI Minta Maaf
9 April 2018
Aktivis Ratna Sarumpaet hari ini akan mengajukan somasi terhadap Dinas Perhubungan DKI terkait dengan peristiwa penderekan mobilnya di Taman Tebet.
Baca SelengkapnyaParkir Sembarangan di Tangerang Selatan Ban Mobil Bakal Dikempesi
12 Juli 2017
Pemerintah Kota memasang rambu dilarang parkir dari pintu masuk hingga mendekati kawasan parkir. Tapi ada saja yang memarkir di bahu jalan.
Baca Selengkapnya