TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menyebutkan selama masa pengendalian, mobil yang parkir di badan jalan di sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada belum akan ditilang. "Untuk masa pengendalian, kami hanya akan menggembok dan menderek kendaraan yang melanggar," ujarnya saat dihubungi, Senin, 20 Juni 2010.
Menurut Udar, masa pengendalian akan diberlakukan selama satu bulan penuh. Pada 20 Juli mendatang baru akan diberlakukan sistem tilang. Selain itu, lanjut Udar, kendaraan yang masih parkir di trotoar akan diberlakukan sama dengan yang parkir di badan jalan. "Selama dia parkir di lahan miliknya sendiri di depan toko, tidak masalah, tapi kalau ada ban kendaraan yang menyentuh trotoar akan kami tindak," ujarnya.
Menurut Udar, trotoar juga akan dibersihkan dan ditertibkan. Konsepnya nanti trotoar di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk akan diperbaiki sehingga menjadi pedestrian yang nyaman untuk pejalan kaki.
Dia menyebutkan dengan pemberlakuan parkir off street, arus lalu lintas di dua ruas jalan itu menjadi lancar. Bahkan ada penambahan satu jalur jalan lagi yang selama ini tertutup oleh deretan kendaraan yang parkir. "Jalur yang selama ini tersembunyi itu bisa dilewati hingga 1.800 kendaraan per jam. Ini sebuah kemajuan," katanya.
IRA GUSLINA
Berita terkait
Rincian Sanksi Bagi Pelanggar Bahu Jalan
25 Mei 2023
Berikut sanksi-sanksi yang akan diterima para pihak akibat pelanggaran penggunaan bahu jalan.
Baca SelengkapnyaPengertian Bahu Jalan
24 Mei 2023
Untuk berhenti di bahu jalan, pengendara diharapkan hati-hati karena masih banyaknya kebiasaan salah yang sering dilakukan pengendara.
Baca SelengkapnyaMargonda Bakal Terapkan Sistem Parkir On Street, Titiknya di Mana Saja?
8 Maret 2023
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menerapkan sistem parkir on street atau parkir di bahu jalan. Simak selengkapnya di sini!
Baca SelengkapnyaPolisi Dorong Sanksi Sosial bagi Pengemudi Mobil Pelat RF Nakal, Apa Itu?
16 Desember 2022
Pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengemudi mobil pelat RF adalah menggunakan bahu jalan tol.
Baca SelengkapnyaRazia Parkir Liar di Jalan Margonda Depok, Mobil Digembok dan Motor Digembosi
31 Maret 2021
Sepanjang Jalan Margonda, mulai dari depan Bank BRI, BJB, hingga Apartemen Zam-zam sering menjadi tempat parkir liar.
Baca SelengkapnyaLanggar Perda Garasi, Pemilik Mobil Depok Terancam Denda Rp2 Juta
10 Januari 2020
Wakil Wali Kota Depok mengatakan pemilik mobil yang tak memiliki garasi sendiri akan kena denda maksimal Rp 2 juta berdasarkan Perda Garasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah DKI Bakal Tilang Ojek Online yang Bikin Macet
22 Maret 2019
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menilang pengemudi ojek online yang masih mangkal di sembarang tempat dan menimbulkan kemacetan.
Baca SelengkapnyaMenelepon Anies Dipersoalkan, Ratna Sarumpaet: Apa Enggak Boleh?
9 April 2018
Saat petugas datang dan memasang alat derek, kata Ratna Sarumpaet, ia masih berada di belakang kemudi.
Baca SelengkapnyaAjukan Somasi, Ratna Sarumpaet Tuntut Dishub DKI Minta Maaf
9 April 2018
Aktivis Ratna Sarumpaet hari ini akan mengajukan somasi terhadap Dinas Perhubungan DKI terkait dengan peristiwa penderekan mobilnya di Taman Tebet.
Baca SelengkapnyaParkir Sembarangan di Tangerang Selatan Ban Mobil Bakal Dikempesi
12 Juli 2017
Pemerintah Kota memasang rambu dilarang parkir dari pintu masuk hingga mendekati kawasan parkir. Tapi ada saja yang memarkir di bahu jalan.
Baca Selengkapnya