TEMPO.CO, Jakarta -Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penyidik kepolisian sudah menyertakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dalam jerat sangkaan terhadap John Kei.
"Kami melihat seluruh rangkaian. Dari mulai pemesanan kamar hingga terjadi pembunuhan," kata Rikwanto di kantornya pada Senin 20 Februari 2012 malam. "Yang jelas dia berada di kamar tempat pembunuhan terjadi," katanya menambahkan.
Rikwanto mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan John Kei dalam kasus pembunuhan bos Sanex Steel Tan Harry Tantono. Polisi, kata Rikwanto, mengusut potensi keterlibatannya sebagai perencana ataupun sekadar turut serta.
Selain menjerat John Kei dengan pasal pembunuhan berencana, penyidik juga menyertakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Polisi juga menyertakan pasal 55 ayat 1 dan 56 KUHP untuk menjerat John Kei. Pasal 55 pasal 1 mengatur tentang turut serta nya seseorang dalam tindak pelanggaran pidana. Sementara pasal 56 mengatur tentang orang yang membantu terjadinya kejahatan.
"Tentu semua pasal itu harus dimasukkan. Nanti dengan pasal mana ia dibuktikan bersalah ditentukan di pengadilan," kata Rikwanto.
ANANDA BADUDU
Berita lain:
John Kei Dijerat Pasal Pembunuhan dan Narkotik
Polisi: John Kei Bertemu Bos Sanex di Hotel
Gula Darah Turun, John Kei Masih Trauma
Wawancara John Kei: Saya Suka Kelahi, Bukan Preman
Pengacara John Kei: Polisi Arogan
John Kei Gampar Anak Buahnya karena Membunuh
135 Polisi Geledah Rumah John Kei
Berita terkait
Kronologi Intimidasi Petani di Pakel Banyuwangi Diduga oleh Pihak Perkebunan Bumisari, Ada Todongan Senjata hingga Suara Tembakan
44 hari lalu
Diduga preman dan sekuriti PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses melakukan serangan dan intimidasi terhadap petani Desa Pakel Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaPetani Desa Pakel Banyuwangi Diduga Dikeroyok Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari, Ini Kata Walhi Jatim
48 hari lalu
Sebelum dugaan penganiayaan ini terjadi, Wahyu menyebut sejak dulu PT Bumi Sari kerap meneror warga Desa Pakel.
Baca SelengkapnyaLokataru Ungkap Kronologi Diduga Preman Intimidasi Mahasiswa saat Demo di MK Sehari Sebelum Pemilu
18 Februari 2024
Lokataru mengungkap kronologi kekerasan terhadap mahasiswa saat demo di Geudng MK sehari sebelum pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua BEM Universitas Trilogi Ungkap Kondisi Korban Kekerasan Diduga oleh Preman saat Rapat Demo Pemakzulan Jokowi
10 Februari 2024
Salah satu Mahasiswa Universitas Trilogi mendapat kekerasan fisik hingga memar di dahi. Ketua BEM akui rekannya masih cemas.
Baca SelengkapnyaIntimidasi di Universitas Trilogi, Lokataru Bakal Lapor Polisi
5 Februari 2024
Delpedro Marhaen menyatakan Lokataru dan koalisi akan melaporkan dugaan intimidasi di Universitas Trilogi oleh sekelompok preman yang melarang demo.
Baca SelengkapnyaPuluhan Massa Orasi di Depan Kantor YLBHI dan KontraS, Minta Isu Pemakzulan Jokowi Dihentikan
5 Februari 2024
Kantor YLBHI dan KontraS didatangi sejumlah massa yang meminta mereka menghentikan penggaungan isu-isu penyelematan demokrasi.
Baca SelengkapnyaCerita di Balik Rapat Mahasiswa Diintimidasi 15 Preman, Dilarang Mendemo Jokowi
5 Februari 2024
Belasan preman mengintimidasi mahasiswa di sekitar Universitas Trilogi, Jakarta. Mereka dipaksa bubarkan diskusi membahas demo pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaMassa Datangi Lokasi Penembakan Anggota Ormas Islam di Colomadu, Desak Polisi Usut Kasus dan Tangkap Pelaku
28 Januari 2024
Ormas Islam di Solo berencana beraudiensi dengan polisi untuk memberikan dukungan terhadap pemberantasan premanisme.
Baca Selengkapnya1 Tewas Dalam Bentrokan Dua Kelompok Preman di Pasar Baru Bekasi, Dipicu Pemalakan Pedagang
28 Desember 2023
Kedua preman sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota karena melakukan penusukan hingga korban meninggal.
Baca SelengkapnyaKronologi 5 Pengamen di Bekasi Keroyok dan Hantam Preman Pakai Batu, Korban Kritis
16 November 2023
Polsek Bantargebang kini masih memburu empat pengamen yang kabur usai mengeroyok korban.
Baca Selengkapnya