4 Pasal KUHP Buat Tersangka Pembunuhan Bos Sanex

Reporter

Editor

Kamis, 15 Maret 2012 04:41 WIB

Dua tersangka terekam kamera CCTV berada di lobi hotel tempat Tan Harry Tantono alias Ayung menginap. repro MetroTV

TEMPO.CO , Jakarta-- Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan bos Sanex Steel, Tan Harry Tanoto alias Ayung. Dua tersangka itu adalah Muklis dan Yosep Wangga. Muklis berprofesi sebagai pengacara, sedangkan Yosep Wangga adalah atlet taekwondo yang juga berperan sebagai aktor laga.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Tony Harmanto membenarkan penetapan tersangka itu. Namun dia belum bersedia menjelaskan alasan polisi menjadikan Muklis dan Yosep sebagai tersangka.

Pengacara Muklis dan Yosep, Tofik Chandra, mengatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu malam, 14 Maret 2012. Ada empat pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disangkakan terhadap mereka.

Pertama adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua, Pasal 338 tentang pembunuhan tanpa rencana. Dan ketiga, pasal 55 ayat 1 tentang orang yang ikut serta dalam tindak pidana, “Serta pasal 56 ayat 1 tentang orang yang membantu suatu tindak pidana,” kata Tofik.

Menurut Tofik, kedua kliennya itu tidak terlibat pembunuhan meski berada di kamar hotel saat Ayung tewas. “Saya tidak tahu keterangan mana yang membuat mereka ditahan dan dijadikan tersangka,” kata Tofik.

Nama Muklis dan Yosep masuk daftar pencarian orang setelah polisi menemukan wajah mereka dalam rekaman kamera CCTV dari Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Di kamar 2701 hotel itulah Ayung ditemukan tewas pada 26 Januari 2012.

Tiga hari lalu Muklis dan Yosep menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. “Mereka mengaku gelisah merasa dikejar-kejar. Karena itu, mereka menyerahkan diri,” kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.

Dengan adanya Muklis dan Yosep, berarti saat ini polisi sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pembunuhan Ayung. Enam tersangka yang sudah lebih dulu ditahan adalah John Refra alias John Kei, Candra, Tuce, Ancola, Kupra, dan Dani.

ANANDA BADUDU

Berita lain:

Alasan Hakim Menolak Praperadilan Kasus John Kei

John Kei Kalah di Praperadilan
Pengacara Minta John Kei Dibawa ke Rumah Sakit Lagi

Di Tahanan, Kaki John Kei Membengkak
Kronologi Penangkapan John Kei




Berita terkait

Kronologi Intimidasi Petani di Pakel Banyuwangi Diduga oleh Pihak Perkebunan Bumisari, Ada Todongan Senjata hingga Suara Tembakan

47 hari lalu

Kronologi Intimidasi Petani di Pakel Banyuwangi Diduga oleh Pihak Perkebunan Bumisari, Ada Todongan Senjata hingga Suara Tembakan

Diduga preman dan sekuriti PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses melakukan serangan dan intimidasi terhadap petani Desa Pakel Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Petani Desa Pakel Banyuwangi Diduga Dikeroyok Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari, Ini Kata Walhi Jatim

51 hari lalu

Petani Desa Pakel Banyuwangi Diduga Dikeroyok Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari, Ini Kata Walhi Jatim

Sebelum dugaan penganiayaan ini terjadi, Wahyu menyebut sejak dulu PT Bumi Sari kerap meneror warga Desa Pakel.

Baca Selengkapnya

Lokataru Ungkap Kronologi Diduga Preman Intimidasi Mahasiswa saat Demo di MK Sehari Sebelum Pemilu

18 Februari 2024

Lokataru Ungkap Kronologi Diduga Preman Intimidasi Mahasiswa saat Demo di MK Sehari Sebelum Pemilu

Lokataru mengungkap kronologi kekerasan terhadap mahasiswa saat demo di Geudng MK sehari sebelum pemilu.

Baca Selengkapnya

Ketua BEM Universitas Trilogi Ungkap Kondisi Korban Kekerasan Diduga oleh Preman saat Rapat Demo Pemakzulan Jokowi

10 Februari 2024

Ketua BEM Universitas Trilogi Ungkap Kondisi Korban Kekerasan Diduga oleh Preman saat Rapat Demo Pemakzulan Jokowi

Salah satu Mahasiswa Universitas Trilogi mendapat kekerasan fisik hingga memar di dahi. Ketua BEM akui rekannya masih cemas.

Baca Selengkapnya

Intimidasi di Universitas Trilogi, Lokataru Bakal Lapor Polisi

5 Februari 2024

Intimidasi di Universitas Trilogi, Lokataru Bakal Lapor Polisi

Delpedro Marhaen menyatakan Lokataru dan koalisi akan melaporkan dugaan intimidasi di Universitas Trilogi oleh sekelompok preman yang melarang demo.

Baca Selengkapnya

Puluhan Massa Orasi di Depan Kantor YLBHI dan KontraS, Minta Isu Pemakzulan Jokowi Dihentikan

5 Februari 2024

Puluhan Massa Orasi di Depan Kantor YLBHI dan KontraS, Minta Isu Pemakzulan Jokowi Dihentikan

Kantor YLBHI dan KontraS didatangi sejumlah massa yang meminta mereka menghentikan penggaungan isu-isu penyelematan demokrasi.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Rapat Mahasiswa Diintimidasi 15 Preman, Dilarang Mendemo Jokowi

5 Februari 2024

Cerita di Balik Rapat Mahasiswa Diintimidasi 15 Preman, Dilarang Mendemo Jokowi

Belasan preman mengintimidasi mahasiswa di sekitar Universitas Trilogi, Jakarta. Mereka dipaksa bubarkan diskusi membahas demo pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Massa Datangi Lokasi Penembakan Anggota Ormas Islam di Colomadu, Desak Polisi Usut Kasus dan Tangkap Pelaku

28 Januari 2024

Massa Datangi Lokasi Penembakan Anggota Ormas Islam di Colomadu, Desak Polisi Usut Kasus dan Tangkap Pelaku

Ormas Islam di Solo berencana beraudiensi dengan polisi untuk memberikan dukungan terhadap pemberantasan premanisme.

Baca Selengkapnya

1 Tewas Dalam Bentrokan Dua Kelompok Preman di Pasar Baru Bekasi, Dipicu Pemalakan Pedagang

28 Desember 2023

1 Tewas Dalam Bentrokan Dua Kelompok Preman di Pasar Baru Bekasi, Dipicu Pemalakan Pedagang

Kedua preman sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota karena melakukan penusukan hingga korban meninggal.

Baca Selengkapnya

Kronologi 5 Pengamen di Bekasi Keroyok dan Hantam Preman Pakai Batu, Korban Kritis

16 November 2023

Kronologi 5 Pengamen di Bekasi Keroyok dan Hantam Preman Pakai Batu, Korban Kritis

Polsek Bantargebang kini masih memburu empat pengamen yang kabur usai mengeroyok korban.

Baca Selengkapnya