Kompolnas: Vanny Rossyane Bukan Whitsleblower

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Selasa, 24 September 2013 13:17 WIB

Hingga saat ini, Vanny sulit ditemui meski dia sering muncul di sejumlah acara televisi dan masih menjawab dengan gamblang semua pertanyaan yang diajukan. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional M.Nasser mengatakan bahwa Vanny Rossyane tidak bisa disebut sebagai whitsleblower. Meski mantan model majalah pria dewasa itu sempat melaporkan adanya ruangan untuk hubungan seks dan pabrik sabu di penjara Cipinang, menurut Nasser, hal itu belum bisa disebut sebagai whitsleblower.

"Penangkapan Vanny murni karena laporan masyarakat, Info dari Vanny sebelumnya tidak terkait dengan hal-hal tersebut, Itu adalah sebuah kejadian yang belum diproses secara hukum," ujar M. Nasser kepada wartawan di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Senin, 23 September 2013.

Menurut Nasser, jika tidak ada pelaporan polisi, maka tidak mungkin ada whitsleblower. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari mengatakan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah memeriksa Vanny sebagai saksi. "Dalam hal ini, kami tidak pernah memeriksa Vanny sebagai saksi," ujarnya lagi.

Vanny Rossyane muncul ke publik setelah mengungkapkan hubungannya dengan gembong narkotik Freddy Budiman. Dalam pengakuannya, Vanny mengaku sempat berpesta narkotik dan berhubungan intim di salah satu ruangan petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang. Vanny mengaku menemui Freddy dari November 2012 sampai Mei 2013. Pengakuan Vanny ini pun membuat Kepala LP Narkotika Cipinang, Thurman Hutapea, dicopot dari jabatannya.

Vanny Rossyane ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba, pada Senin 16 September 2013, pukul 22.30. Vanny ditangkap di kamar 917 Hotel Mercure Jakarta kota, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, saat sedang mengkonsumsi sabu.

Polisi menjerat Vanny dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram. Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup. Vanny juga dijerat pasal subsidair yakni Pasal 127 ayat (1) huruf A, tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

TIKA PRIMANDARI

Berita Terpopuler:
Alasan BBM untuk Android Ditunda
Fathanah Pernah Menikahi Pramugari
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette
Asal Mula 'Jebret ow-ow-ow' Valentino Simanjuntak
Jebret, Kekayaan Bahasa Indonesia di Sepak Bola



Berita terkait

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

12 jam lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

15 jam lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

16 jam lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

20 jam lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

23 jam lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

2 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

3 hari lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

4 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

Epy Kusnandar mengakui kehidupannya sekarang sedang berada di bawah dan berharap dapat pekerjaan baru.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap, Karina Ranau Pasang Badan dan Tulis Pesan Menohok

4 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap, Karina Ranau Pasang Badan dan Tulis Pesan Menohok

Usai penangkapan Epy Kusnandar, Karina Ranau terlihat menutup kolom komentarnya termasuk Instagram milik suaminya.

Baca Selengkapnya