TEMPO.CO , Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta membantah aksi cabut pentil disebut tidak berladaskan aturan. Kepala Bidang Pengendalian Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Sunardi Sinaga mengatakan ada tiga payung hukum yang menaunginya.
"Pertama adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Sunardi ketika dihubungi pada Kamis, 26 September 2013. Kemudian, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tetang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di DKI Jakarta.
Menurut Sunardi, ketiga aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Dinas untuk menindak pelanggar lalu lintas. Parkir contohnya, menurut Sunardi, dalam ketiga aturan tersebut jelas mana yang masuk parkir resmi dan ilegal.
Parkir ilegal, Sunardi melanjutkan, banyak dikeluhkan masyarakat karena menjadi biang macet. Selain itu, tidak sedikit parkir liar merugikan pejalan kaki dengan mengambil lahan di trotoar.
Sunardi balik menantang masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya aksi cabut pentil ini. "Lihat siapa yang salah, masa parkir di trotoar dibilang bener," ujarnya.