TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Pemprov DKI akan menertibkan parkir liar yang ada di wilayahnya. Keputusan itu diambil setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait tindakan sewenang-wenang tukang parkir liar. Tak jarang, konsumen dan tukang parkir liar sering terlibat adu cekcok.
Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah konsumen minimarket yang dikeroyok tukang parkir liar di gerai Alfamidi, Bintaro, Pondok Aren. Konsumen bernama Andhika dipukuli karena menolak membayar parkir usai berbelanja di minimarket di bawah manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut.
Pengeroyokan itu terjadi karena Andhika menolak memberi uang parkir karena tidak melihat ada juru parkir saat masuk ke minimarket. Namun, ketika sudah selesai belanja dan keluar, ada juru parkir yang meminta uang secara paksa, tetapi tidak digubris oleh Andhika. Ia pun dikeroyok hingga mendapat luka serius di bagian wajah.
Parkir Liar Menghambat Usaha Kecil
Dilansir dari Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Pembangunan FEB Unsyiah Volume 4 Agustus 2019, parkir liar merupakan masalah yang sering ditemukan di Indonesia. Jika dibiarkan terjadi dan tidak ditanggulangi, sejumlah dampak negatif bisa terjadi. Seperti, penggunaan jalan sebagai lahan parkir. Selain menyebabkan kemacetan dan mengganggu estetika kota, namun juga membawa dampak negatif yang signifikan bagi kelangsungan hidup usaha kecil di sekitarnya.
Salah satu penyebab terjadinya parkir tidak pada tempatnya adalah karena ketersediaan lahan parkir yang kurang memadai dan pengelolaan parkir yang kurang baik, contohnya seperti jalanan yang kurang lebar pada pusat perbelanjaan. Hal tersebut membuat masyarakat susah mencari tempat untuk memarkirkan kendaraan pribadinya.
Penyebab lainnya adalah ruang parkir yang diberikan oleh pemerintah tidak cukup untuk dijadikan lahan parkir sementara jumlah kendaraan bermotor terus bertambah, kemudian masyarakat mencari lahan kosong untuk memarkirkan kendaraannya, Padahal hal tersebut berdampak pada usaha lain yang lahan parkirnya diambil. Perubahan dari segi ekonomi maupun sosial yang dapat menimbulkan keinginan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi, hal tersebut dapat meningkatkan jumlah kendaraan bermotor.
Parkir yang mencari keuntungan dari masalah tersebut bahkan telah membuat peraturan bersama untuk membagi daerah kekuasaan masing-masing. Bahkan parkir tersebut menggunakan seragam parkir dan membuat karcis parkir seolah-olah hal itu legal padahal tidak ada persetujuan oleh pemerintah. Pemungutan biaya parkir di luar tarif resmi yang sudah ditetapkan pemerintah dapat merugikan pemilik toko. Hal itu disebabkan oleh berkurangnya konsumen yang berkunjung ke toko yang terdapat parkir ilegal. Sehingga pendapatan pemilik toko yang terdapat parkir ilegal menurun.
Adanya parkir liar yang serampangan di sekitar toko membuat akses keluar masuk pelanggan terhambat. Hal ini tentu membuat pelanggan merasa tidak nyaman dan enggan untuk datang kembali. Parkir liar juga dapat mengganggu aktivitas bongkar muat barang, akses keluar masuk karyawan, dan bahkan membahayakan keselamatan pekerja dan pelanggan.
Ruang parkir yang seharusnya dapat digunakan oleh pelanggan usaha kecil, malah terisi oleh kendaraan yang parkir liar. Hal ini menyebabkan hilangnya potensi pendapatan bagi usaha tersebut. Keberadaan parkir liar di sekitar usaha kecil juga dapat menciptakan kesan kumuh dan tidak terawat
ANANDA RIDHO SULISTYA | HAN REVANDA PUTRA | ANDIKA DWI
Pilihan Editor: Sebanyak 12 Juru Parkir Liar Minimarket Berhasil Diamankan