TEMPO.CO, Jakarta - Dede Taryono, 30 tahun, salah satu penjual dan pelatih monyet di kawasan Bendungan Melayu, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, mengaku mendapat uang jutaan rupiah untuk sekali melatih atau menjual monyet.
"Untuk paket latihan selama delapan bulan, pemilik monyet saya kenakan biaya Rp 700 ribu. Kalau pakai paket kilat, enam bulan, pemilik monyet bayar Rp 1 juta," ujar Dede, Jumat, 25 Oktober 2013.
Perbedaan paket latihan itu, kata Dede, hanya di jam belajar monyet saja. Paket biasa, monyet belajar pada siang hari atau malam hari saja. Sementara itu, untuk paket kilat, monyet latihan dari pagi sampai malam.
Pria yang sudah berusaha sejak 1998 itu melanjutkan, untuk penjualan monyet, ia bisa menjual monyet per ekornya dengan harga minimal Rp 2 juta. Harga, kata dia, tergantung pada kualitas monyetnya.
Monyet yang pintar dan mudah nurut ia jual dengan harga Rp 2,5 juta. Sementara itu, untuk monyet yang biasa-biasa saja, ia jual dengan harga Rp 2 juta. Harga itu, menurut dia, sudah termasuk perlengkapan topeng monyet.
"Monyet yang dijual monyet jenis batu asal Kalimantan," ujar Dede, yang memulai bisnis jualan dan pelatihan monyet atas arahan ayahnya.
Terakhir, Dede mengaku dalam sebulan ia bisa melayani hingga 10 pelanggan. Kebanyakan pelanggannya membeli monyet yang sudah ahli bermain topeng monyet.
"Kebanyakan maunya terima beres, tinggal ngeluarin duit Rp 2,5 juta langsung dapat monyet dan perlengkapan pentasnya. Kalau pelanggan yang monyetnya minta dilatih, biasanya hanya untuk seneng-seneng aja," ujarnya.
Saat ini, Dede tak lagi menjual ataupun melatih monyet. Sejak razia monyet yang berlangsung awal pekan ini, ia tak punya monyet untuk dilatih. Kandang-kandang monyet pun ia biarkan kosong.
Sekarang ia fokus berjulan kelambu, bisnis yang sempat dilakukan oleh ibunya. Dede mengaku memulai bisnis itu dengan modal uang Rp 4 juta yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pascarazia.
ISTMAN MP
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
32 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
6 Maret 2024
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya