Warga melihat mobil yang diderek oleh petugas dinas perhubungan di pinggir Jalan Jatinegara Timur, Jakarta, 8 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih rutin menggelar operasi penertiban parkir liar di jalan-jalan Ibu Kota. Hingga September lalu, tercatat sudah 130 mobil yang diderek oleh Dinas Perhubungan. Operasi dimulai sejak 8 September lalu. "Operasi diteruskan sampai masyarakat tertib parkir kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar, Rabu, 1 Oktober 2014.
Akbar mengatakan dalam sehari sebanyak 15 mobil yang diderek ke pul Dinas Perhubungan. Mobil-mobil yang melanggar dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membayar jasa derek. "Kami bukan mencari penghasilan tapi memberi kesadaran kepada masyarakat," kata Akbar.
Secara umum Akbar menilai operasi derek cukup efektif menertibkan parkir liar. "Mereka takut melanggar karena harus bayar denda," ujar dia.
Operasi derek digelar di lima wilayah di Jakarta. Lima kawasan itu adalah Tanah Abang, Marunda, Kalibata, Jatinegara, dan Stasiun Jakarta Kota atau Beos. Pemilik kendaraan yang parkir di bahu jalan harus membayar denda Rp 500 ribu ke Bank DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. (Lihat: Denda Parkir Liar Akan Berlaku di Lima Titik Ini)