BNN Tangkap Dua Kurir Sabu yang Dipacari Warga Nigeria  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Selasa, 19 Mei 2015 18:22 WIB

Petugas melepas borgol Uzoma Elele Alpha jelang sidang pertama kasus kepemilikan narkoba di PN Depok, 4 Mei 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mencokok dua perempuan kurir sabu yakni Santi, 45 tahun, dan Ana, 34 tahun, pada Jumat, 8 Mei 2015, di Jakarta Barat. Keduanya ditangkap di sekitar di Jalan Hayam Wuruk dengan barang bukti sabu seberat 12.290 gram.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Deddy Fauzi El Hakim menyebut kedua wanita asal Indonesia ini diperdaya oleh pria Nigeria, otak utama pengedaran sabu. Mereka dijanjikan upah sampai puluhan juta setelah sukses mengantarkan sabu ke tujuan.

"Aksi yang mereka lakukan atas perintah dua orang asal Nigeria," kata Deddy di kantornya, Selasa, 19 Mei 2015. Tersangka Santi diperintah oleh K, sedangkan Ana disuruh oleh pria berinisial J. Keduanya kini tengah dalam pengejaran petugas BNN.

Deddy menuturkan, Santi mengaku pertama kali mendapat tugas dari K sekitar beberapa bulan lalu. Ia diperintah untuk menyembunyikan mesin gerinda di kamar kosnya. Sehari berselang, ujar Deddy, mesin dikasih ke kurir yang lain. Dari pekerjaan itu, Santi mendapat upah sebesar Rp 20 juta.

Tugas kedua yang diterima Santi, menurut Deddy, yakni pada Jumat ketika penangkapan terjadi. Ia diminta untuk menerima kardus berisi DVD player dari Ana. Rencananya, barang berisi sabu itu akan dibawa ke kosan Santi di kawasan Palmerah. Namun usaha itu gagal. "Keburu kami tangkap," ucap Deddy.

Sedangkan Ana, berdasarkan pengakuannya, menurut Deddy, dia diperintah oleh J. Ana menuturkan baru pertama kali melakoni kariernya sebagai kurir narkoba. Ia nekat melakukan pekerjaan ini karena diimingi uang sebesar Rp 10 juta.

Menurut Dedi, sabu tersebut diperkirakan berasal dari Cina, yang dipaket menggunakan jalur Malaysia, Dumai, dengan tujuan Jakarta.

Ia menambahkan, perempuan Indonesia saat ini rentan jadi kurir narkoba karena janji dan iming-iming uang. "Rata-rata kalau tidak dinikahi, dijadikan pacar. Jadi modusnya memiliki beberapa istri dimanfaatkan sebagai kurir," ujar Dedi.

Akibat perbuatannya, Santi dan Ana kini meringkuk di dalam sel tahanan BNN. Santi dikenakan Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 135 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan Ana dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 subsider 131 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam dengan pidana mati.

ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

6 jam lalu

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

10 jam lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

13 jam lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

14 jam lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

18 jam lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

20 jam lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

2 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

3 hari lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

4 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

Epy Kusnandar mengakui kehidupannya sekarang sedang berada di bawah dan berharap dapat pekerjaan baru.

Baca Selengkapnya