PROSTITUSI ARTIS, Inilah Alasan Aksi Muncikari Sulit Dibasmi

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 16 Desember 2015 18:33 WIB

Pemain film Nikita Mirzani usai menjalani pemeriksaan di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur, 11 Desember 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Terkuaknya dugaan prostitusi online yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani makin membuka mata betapa gurihnya profesi muncikari. Apalagi penghasilan muncikari kelas atas sudah pasti menggiurkan, seperti Robby Abbas yang sudah divonis penjara pada Oktober 2015.

Kepala Unit Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Joynaldo pernah menggambarkan profesi Robby Abbas memiliki pendapatan yang cukup besar. "Dia juga sering jalan-jalan ke luar negeri karena banyak uang," kata Joynaldo di kantornya, 10 Mei 2015.

Penyebab profesi muncikari masih terus berkiprah karena lemahnya hukuman pidana yang diterima para muncikari. Muncikari Keyko, misalnya. Wanita bernama asli Yunita itu saat ditangkap pada 2012 memimpin jaringan prostitusi di berbagai kota di Pulau Jawa dan Kalimantan. Kliennya tersebar di sejumlah kota.

Ketika ditangkap, Keyko mengaku memiliki 2.000 lebih pelacur yang tersebar di berbagai kota, dari Surabaya, Malang, Semarang, Jakarta, Bandung, hingga Banjarmasin. Hukuman yang dijatuhkan kepada Keyko pun ringan. Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepadanya.

Ada lagi kisah legendaris muncikari Hartono Setyawan yang mengelola bisnis prostitusi dari rumahnya di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan. Rumah tersebut hanya markas, sebelum wanita-wanita itu disewakan kepada tamu-tamu yang lantas menyewa hotel-hotel mewah sebagai tempat kencan.

Berapa hukuman Hartono? Ringan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 1987 hanya menghukum Hartono 8 bulan penjara. Sedangkan karyawannya, Wahyu Hartanto dan Johanes Handoyo, diganjar masing-masing 4 bulan penjara. Hukuman itu masih dikorting lagi pada peradilan banding menjadi masing-masing 8 bulan penjara dalam masa percobaan 2 tahun.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Robby Abbas pun sama seperti muncikari papan atas lainnya. Muncikari yang disangkutpautkan dengan model Amel Alvi itu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2015 hanya dihukum 1 tahun 4 bulan.

Berikut ini sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang biasa didakwakan kepada muncikari tersebut.

1. PASAL 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Pasal 506
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

EVAN | PDAT | DIOLAH TEMPO

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

48 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

48 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya