Ahok Digoyang, Pendemo Tantang KPK Seret Ahok ke Penjara  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 16 Maret 2016 16:07 WIB

Sekitar 35 orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMR) berdemo di depan gedung KPK, Jakarta, 8 Desember 2015. Mereka menuntut KPK segera panggil Ahok terkait kasus lahan Rumah Sakit Sumber Waras. TEMPO/Bagus Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok orang yang tergabung dalam Gerakan Tangkap Ahok (GTA) berunjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 16 Maret 2016. Mereka menuntut KPK segera memenjarakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Ini pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan Ahok, jangan kayak pecundang yang tidak mau mengakui kesalahan," ujar koordinator lapangan GTA, Zulfikar Fauzi, Rabu, 16 Maret 2016. Zulfiar mengatakan, sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan, ada penyimpangan rencana, anggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian tanah, pembentukan harga tanah, dan penyerahan hasil pembelian.

BACA: Goyang Ahok, Ormas Ini Laporkan Kasus Sumber Waras Ke DPR

Mereka menuduh Ahok telah menggunakan uang negara tanpa mekanisme penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. "Kami menuntut KPK segera mengusut keterlibatan Ahok dalam kasus RS Sumber Waras dan harus menangkapnya karena Ahok diduga melanggar Pasal 421 KUHP," ujarnya.

Sebanyak 215 polisi gabungan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, dan Kepolisian Sektor Setia Budi diturunkan untuk mengamankan unjuk rasa di depan gedung KPK. "Kami menurunkan 215 personel gabungan untuk berjaga-jaga di depan KPK," tutur Kepala Polsek Setia Budi Tri Yulianto di gedung KPK.

BACA: Lapor ke DPR, Ratna Sarumpaet: Bukan Gulingkan Ahok

Hingga kini, KPK masih menyelidiki dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provisi DKI Jakarta yang diduga melibatkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Akhir Februari lalu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya masih harus menemukan dua alat bukti untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. "Jadi menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan tak semudah yang kita bayangkan," katanya beberapa waktu lalu.

Saat itu Basaria mengatakan, dalam proses penyelidikan saat ini, KPK belum menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras. Artinya, kasus dugaan korupsi itu sulit ditingkatkan ke penyidikan lebih lanjut. "Karena belum mengarah ke tindak pidana korupsinya," tuturnya.

BACA: KPK Jawab Tudingan Dibeli: Yah, Ratna Elu Tanggepin

Kata Basaria, KPK mendalami kasus Sumber Waras tak hanya berdasarkan audit BPK, sehingga tidak bisa langsung menerima mentah-mentah laporan dari BPK dan menyeret Ahok sebagai tersangka.

ARIEF HIDAYAT | REZA ADITYA

BERITA MENARIK
Teman Ahok Blakblakan Soal Asal Usul Dana Rp 500 Juta
Ketika Susi, Menteri Lulusan SMP, Kuliahi Mahasiswa Harvard

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

56 menit lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

3 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

3 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

6 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

12 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

14 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

14 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

18 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

19 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya