Lima pelaku pengeroyokan Andrew Budikusuma di Bus Transjakarta saat diekspose di Gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya, 1 September 2016. Inge/tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono memastikan pengeroyokan di bus Transjakarta dengan korban Andrew Budikusuma beberapa waktu lalu dilatarbelakangi oleh candaan. Awi membantah pengeroyokan itu ada kaitannya dengan isu pemilihan Gubernur DKI Jakarta atau rasisme.
"Motifnya, pada intinya, tidak ada hubungannya dengan Gubernur DKI dan hanya bercanda," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 1 September 2016.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanti juga menyatakan hal sama. Budi menjelaskan, pengeroyokan itu berawal saat para pelaku naik bus Transjakarta dari halte Semanggi.
Karena semua tempat duduk penuh, para pelaku berdiri di area penghubung bus. "Korban sudah lebih dulu ada di dalam bus," ujar Budi.
Di dalam bus, para pelaku berdiri mengelilingi korban. Tiba-tiba salah satu pelaku berkata kepada korban dengan menyebut-nyebut nama Ahok sambil menunjuk korban dan diikuti pelaku lain.
"Pelaku yang berada di sebelah kiri korban kemudian merangkul korban dan mendorongnya keluar saat di halte JCC Senayan," tuturnya.
Di halte tersebut, para pelaku memukuli korban. Bahkan ada pelaku lain yang sudah menunggu di halte yang juga ikut memukuli korban. "Melihat insiden tersebut, petugas on board bus Transjakarta menarik korban masuk kembali ke dalam bus sebelum bus melaju lagi," katanya.
Dari tujuh pelaku yang dilaporkan, lima di antaranya sudah ditangkap polisi. Sedangkan dua lain masih dalam pengejaran. Lima pelaku yang telah ditangkap adalah Dwi Saputra, 22 tahun, Heru Bagas Prasetio (27), Muhammad Bagus alias Aweng (29), Surjan (17), dan Aldi Rizaldi (20). Dua sisanya yang masih buron ialah A dan NG.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.