Keterangan Saksi Fakta Ini Dianggap Meringankan Ahok
Editor
Ninis chairunnisa tnr
Rabu, 25 Januari 2017 08:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dinilai justru meringankan dakwaan. Dua saksi fakta tersebut, yaitu Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yulihardi dan pegawai BKO di Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumahasan, Nurkolis Majid.
"Insya Allah meringankan lah," kata kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa, 24 Januari 2017. Kedua saksi fakta tersebut menyaksikan langsung saat Ahok berpidato yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016 lalu.
Baca: Sidang Ahok, Tak Ada Protes, Yang Ada Tepuk Tangan
Dalam persidangan, Yulihardi mengaku tak fokus soal pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah. Soalnya, kata dia, sebagai lurah setempat dia bertugas menjaga keamanan serta kebersihan.
Dia menyatakan hanya fokus soal program budi daya kerapu yang disampaikan Ahok. Setelah Ahok berpidato, menurut Yuli, tak ada masyarakat Kepulauan Seribu yang protes. "Saya baru tahu soal adanya dugaan penistaan itu setelah ramai di televisi," kata dia.
Saksi fakta kedua, Nurcholis Majid, juga mengaku tak mengetahui ada penistaan agama sebelum kasus tersebut ramai diberitakan. Dia menyebut suasana pada saat Ahok pidato kala itu biasa saja. Bahkan, menurut dia, warga Kepulauan Seribu bertepuk tangan. "Saya sendiri enggak fokus kalau ada soal surat Al-Maidah karena fokus merekam," kata dia.
Kuasa hukum Ahok lainnya, Trimoelja Soerjadi, mengatakan keterangan keduanya semakin menunjukkan bahwa perkara Ahok bukan sepenuhnya persoalan agama. Sebab, saat kejadian tak ada masyarakat yang protes. "Sudah didesain sedemikian rupa. Ini hanya untuk menjegal Ahok dalam pilkada," kata dia.
Selain Yulihardi dan Nurcholis, saksi lain yang diperiksa dalam persidangan ketujuh pada 24 Januari 2017 kemarin, yakni Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman. Asroi dan Iman merupakan saksi pelapor. Saksi pelapor Ibnu Baskoro tak hadir kembali dalam persidangan.
DEVY ERNIS | LARISSA HUDA