Ini Saksi Pelapor yang Dilaporkan Balik Ahok  

Reporter

Rabu, 25 Januari 2017 10:43 WIB

Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 24 Januari 2017. Ahok beserta kuasa hukumnya menyatakan keberatan terhadap kesaksian sejumlah saksi yang tidak kredibel. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana melaporkan Ibnu Baskoro, saksi pelapor kasus penistaan agama oleh Ahok yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan persidangan. Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, perbuatan Ibnu telah merugikan Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

"Begitu enak saat saksi melaporkan Ahok hingga jadi terdakwa, namun jika saksi tidak hadir di persidangan, dia tidak dikenai sanksi," kata Wayan pada Selasa, 24 Januari 2017. Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok sudah melaporkan dua saksi pelapor dengan tuduhan kesaksian palsu.

Baca: Kejanggalan Kesaksian Versi Ahok, dari Titik Koma hingga Sepatu

Para saksi pelapor yang telah dan akan dilaporkan tim kuasa hukum Ahok, yakni:

- Novel Bamukmin
Tim kuasa hukum Ahok melaporkan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta ini ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena dianggap menyampaikan kesaksian palsu saat persidangan Ahok. Dia menyebut Ahok telah membunuh dua orang anak buahnya dan merekayasa kasus.

Novel dilaporkan pada 16 Januari 2017 dengan tuduhan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencemaran Nama Baik. Novel juga dianggap telah melanggar Pasal 242 KUHP yang mengatur soal keterangan palsu di bawah sumpah.

- Muchsin Alatas
Selang satu pekan setelah melaporkan Novel, kuasa hukum Ahok melaporkan Muchsin Alatas yang merupakan Ketua DPD FPI DKI Jakarta. Tim melaporkan Muchsin karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan penistaan agama Ahok. Keterangan palsu itu di antaranya berupa kesaksian Muchsin yang tidak bisa membuktikan bahwa dia mengatasnamakan perwakilan 39 organisasi masyarakat untuk melaporkan Ahok. Muchsin juga mengaku membuat laporan terhadap Ahok pada 3 Oktober 2016, padahal yang tercatat laporan dilakukan pada 7 Oktober 2016.

Selain itu, kesaksian Muchsin yang dianggap palsu adalah klaim tentang adanya ribuan pesan pendek dari masyarakat Kepulauan Seribu yang melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Namun Muchsin tidak bisa menunjukkan pesan pendek tersebut dengan menyebut sudah dihapus dari ponselnya. Atas hal tersebut, Muchsin diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah.

- Ibnu Baskoro
Ibnu merupakan saksi pelapor yang telah dipanggil jaksa untuk menghadiri persidangan. Namun, Ibnu yang disebut sebagai pengurus DKM Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur ini sudah tiga kali mangkir dari persidangan.

Tim kuasa hukum Ahok berencana melaporkannya karena menganggap Ibnu tak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan kesaksian setelah melaporkan Ahok. Ibnu melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri atas tuduhan penistaan agama.

LARISSA HUDA | FRISKI RIANA | NINIS C.H.

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

22 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

4 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

4 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

4 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya