Sidang Ahok, Jaksa Tolak Saksi yang Tak Ada dalam BAP  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 7 Maret 2017 23:01 WIB

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Maret 2017. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua jaksa penuntut umum (JPU), Ali Mukartono, menolak saksi-saksi dari pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak ada dalam pemberkasan atau tidak masuk berita acara penyelidikan (BAP) dalam persidangan dugaan penodaan agama.

Ali mengatakan pihaknya akan berfokus pada saksi yang ada dalam pemberkasan. “Untuk tertib hukum acara mestinya tidak. Sebetulnya keberatan saya diakomodir di pengadilan, tapi untuk kali ini ada toleransi,” ujar Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2017.

Baca: Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok

Sebelum memulai persidangan, Ali sempat mempertanyakan saksi fakta yang tidak masuk dalam berkas perkara. Saksi fakta yang dimaksud adalah Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Bambang Waluyo Djojohadikusumo.

Menurut Ali, saksi fakta yang tidak ada dalam pemberkasan perkara sebaiknya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam persidangan. Meski begitu, Ali mengatakan dia akan tetap mematuhi apa pun keputusan majelis hakim pada agenda persidangan selanjutnya.

“Tetapi, keberatan saya tetap minta dicatat secara khusus ketentuan pasal yang berlaku. Mestinya kalau hakim konsisten, iya (tidak dihadirkan kembali). Untuk yang akan datang saksi harus yang ada di dalam berkas,” ujar Ali.

Sedangkan, dalam persidangan, ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santoarto, mempertimbangkan permohonan dari JPU. Menurut Dwiarso, demi ketertiban persidangan, maka persidangan sepakat untuk menghabiskan saksi yang ada di berkas persidangan.

Baca juga: Sidang Ahok Hadirkan 3 Saksi Meringankan, Siapa Mereka?

Dwiarso meminta agar kuasa hukum tidak kembali menghadirkan saksi di luar berkas perkara sebelum mendapatkan persetujuan dari pihak pengadilan. Dwiarso mengatakan majelis hakim akan berfokus pada saksi yang di dalam berkas terlebih dahulu.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

3 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

3 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

4 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya