Sidang Alfamart, Hakim Terima Kesimpulan Alfamart dan Mustolih  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 21 Maret 2017 13:06 WIB

Alfamart

TEMPO.CO, Tangerang – Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang gugatan PT Sumber Alfaria Tbk, pengelola minimarket Alfamart, kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) serta donatur dan konsumen Alfamart Mustolih Siradj, hari ini, Selasa, 21 Maret 2017.

Dalam sidang yang mengagendakan kesimpulan itu, ketua majelis hakim I Gede Swarsana menerima kesimpulan pihak penggugat, tergugat I, dan tergugat II. “Selanjutnya, sidang putusan pada 18 April 2017,” kata Ketut saat sidang, Selasa, 21 Maret 2017.

Baca: Ini Alasan Alfamart Gugat Konsumen yang Minta Laporan Donasi

Dalam tahap kesimpulan ini, tiap pihak menyerahkan hasil kesimpulan mereka terhadap materi dan fakta selama persidangan. Kuasa hukum Alfamart, Adria Indra Cahyadi, optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan Alfamart. “Berdasarkan fakta dan materi persidangan yang telah berjalan, kami optimistis majelis mengabulkan gugatan kami,” ujarnya.

Kuasa hukum KIP, Agus Wijayanto Nugroho, menyatakan, pada kesimpulannya, KIP tetap keberatan atas didudukkannya lembaga itu sebagai tergugat I. “Kesimpulan kami mengungkap fakta, tidak ada tafsir lain, KIP tidak tepat sebagai tergugat,” kata Agus.

Menurut Agus, semestinya majelis hakim sejak awal menolak gugatan Alfamart karena mendudukkan KIP sebagai tergugat. “Semestinya sebagai pihak yang memberikan keterangan,” ucapnya.

Sidang gugatan Alfamart tentang transparansi dana sumbangan konsumen Alfamart ini sejak awal dirancang sederhana dan cepat. Hal ini disepakati oleh penggugat, tergugat I, dan tergugat II pada sidang perdana dua pekan lalu.

Persidangan diawali dengan tahap pemeriksaan berkas dilanjutkan keterangan saksi ahli dan fakta dari pihak penggugat. Kemudian sidang dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan dan penyerahan bukti-bukti.

Dalam sidang keempat Kamis pekan lalu, 16 Maret 2017, saksi ahli dari tergugat I dan II dihadirkan. Tergugat I menghadirkan peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Nur Syarifah. Sedangkan tergugat II menghadirkan saksi ahli mantan anggota Komisioner KIP, Alamsyah Saragih.

Baca juga: Alfamart Diwajibkan Laporkan Uang Sumbangan Konsumen

Perkara ini berawal dari tuntutan Mustolih agar Alfamart membuka informasi dan data soal dana donasi konsumen yang diambil di setiap kasir minimarket Alfamart. Tuntutan Mustolih sejak Oktober 2015 akhirnya berbuah putusan KIP pada Desember 2016. Putusan tersebut memenangkan gugatan Mustolih.

Alfamart tidak terima atas putusan KIP, yang menyatakan perusahaan itu sebagai badan publik, dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

JONIANSYAH HARDJONO



Berita terkait

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

3 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

34 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

42 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

23 Februari 2024

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.

Baca Selengkapnya