Aksi 505, Mahkamah Agung Jamin Independensi Hakim Sidang Ahok
Editor
Ali Anwar
Jumat, 5 Mei 2017 17:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengatakan MA menjamin akan menjaga independensi majelis hakim persidangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Ridwan, MA di dalam persidangan perkara apapun tidak pernah mengintervensi hakim.
Menurut Ridwan, MA mengawasi jalannya setiap persidangan. Tapi pengawasan itu lebih kepada prosesnya, bukan soal materi perkara. "MA sangat menjauhkan dari hal-hal yang berbau intervensi dan mengganggu independensi hakim," kata Ridwan dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.
Baca: Aksi 505, Dua Poin Tuntutan GNPF-MUI untuk Mahkamah Agung
Sebelumnya, para petinggi MA menerima sebelas perwakilan massa aksi 505 dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). GNPM-MUI meminta agar hakim persidangan Ahok bersikap independen dan adil.
Ridwan menjelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, perwakilan GNPF-MUI yang dipimpin oleh Didin Hafidhuddin menegaskan bahwa unjuk rasa hari ini bukanlah intervensi terhadap pengadilan.
Menurut Ridwan, GNPF-MUI menyampaikan empat hal. Pertama, mendukung penuh prinsip keadilan dan independensi hakim. "Mereka berharap dan dukung penuh agar pengadilan tak tergerus persoalan yang memengaruhi hakim dalam memutus perkara," ujar Ridwan.
Kedua, putusan majelis hakim adalah benteng terakhir dari rangkaian perjalanan sebuah perkara. Sebab, mereka berharap putusan hakim membawa rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.
Ketiga, delegasi GNPF-MUI mendoakan dan memberi dukungan agar majelis hakim memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Keempat, massa mendukung independensi hakim agar putusannya memenuhi keadilan masyarakat.
Tim Advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera, menduga ada intervensi dalam persidangan Ahok. "Dari Ketua Komisi Yudisial (mengatakan) bahwa perkara ini sangat berat dan ada indikasi intervensi," ucapnya selepas pertemuan dengan pihak MA.
Namun, Kapitra menuturkan pihaknya hanya mengingatkan bahwa jangan sampai intervensi itu terulang kembali saat hakim menjatuhkan vonis. "Kami ini bukan hakim, dan siapa yang menetukan (hukuman) itu adalah majelis hakim," tuturnya.
GNPF-MUI akan memperhatikan sidang vonis terhadap Ahok yang berlangsung pekan depan. Menurut Kapitra, pihaknya akan menilai apakah putusan hakim memenuhi rasa keadilan menurut mereka atau tidak. "Hukum yang adil nanti kita lihat, insya Allah," kata dia.
GNPF-MUI menganggap Ahok telah menistakan agama lewat ucapnya soal surat Al-Maidah ayat 51. Namun di dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mendakwanya lewat pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Baca juga: Aksi 505, GNPF-MUI Minta Hakim Sidang Ahok tidak Diintervensi
JPU hanya berpendapat Ahok terbukti melanggar Pasal 156 KUHP. Ahok dinilai telah memenuhi unsur kebencian, penghinaan, dan permusuhan dalam pasal tersebut. Adapun terkait penistaan agama, JPU sulit menemukan unsur niat di dalamnya.
AHMAD FAIZ
Video Terkait: