Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 20 April 2017. Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menerapkan pengamanan melekat terhadap jaksa penuntut umum dan majelis hakim sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Selasa, 9 Mei 2017. Pembacaan vonis akan dilakukan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Sudah ada (pengawalan), sudah melekat. Jadi kami harapkan beliau-beliau yang mengawasi sidang ini, majelis hakim dan yang lain, tidak ada masalah untuk mengambil keputusan dalam sidang tersebut," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Rikwanto saat ditemui di Kementerian Pertanian, Senin, 8 Mei 2017.
Rikwanto berujar, tak ada angkutan khusus bagi hakim dan jaksa besok. Ia menuturkan mereka akan diantarkan dengan mobil dinas masing-masing. Namun, kata Rikwanto, mobil taktis kepolisian telah disiapkan untuk mengantarkan mereka.
"Yang jelas, kami siapkan," kata Rikwanto. Menurut dia, hal itu sudah tercantum dalam standard operational procedures (SOP) pengamanan mereka. Jika kondisi darurat, mobil taktis akan digunakan.
Hari ini, Polda Metro Jaya telah mulai menggelar rapat pengamanan untuk pembacaan vonis besok. Sebanyak 12-14 ribu personel disiagakan. Polisi juga telah meminta Tentara Nasional Indonesia ikut membantu pengamanan.
Ahok akan menjalani sidang vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. Namun, oleh jaksa penuntut umum, Ahok dituntut menggunakan pasal ujaran kebencian terhadap satu golongan yang hukumannya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.