Vonis Ahok, Polisi: Pengamanan Melekat untuk Jaksa dan Hakim  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 8 Mei 2017 19:47 WIB

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 20 April 2017. Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menerapkan pengamanan melekat terhadap jaksa penuntut umum dan majelis hakim sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Selasa, 9 Mei 2017. Pembacaan vonis akan dilakukan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

"Sudah ada (pengawalan), sudah melekat. Jadi kami harapkan beliau-beliau yang mengawasi sidang ini, majelis hakim dan yang lain, tidak ada masalah untuk mengambil keputusan dalam sidang tersebut," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Rikwanto saat ditemui di Kementerian Pertanian, Senin, 8 Mei 2017.

Baca
: Vonis Ahok Berpotensi Konflik, Mal dan Perkantoran Dijaga Ketat

Rikwanto berujar, tak ada angkutan khusus bagi hakim dan jaksa besok. Ia menuturkan mereka akan diantarkan dengan mobil dinas masing-masing. Namun, kata Rikwanto, mobil taktis kepolisian telah disiapkan untuk mengantarkan mereka.

"Yang jelas, kami siapkan," kata Rikwanto. Menurut dia, hal itu sudah tercantum dalam standard operational procedures (SOP) pengamanan mereka. Jika kondisi darurat, mobil taktis akan digunakan.

Hari ini, Polda Metro Jaya telah mulai menggelar rapat pengamanan untuk pembacaan vonis besok. Sebanyak 12-14 ribu personel disiagakan. Polisi juga telah meminta Tentara Nasional Indonesia ikut membantu pengamanan.

Baca juga
: Menjelang Vonis Ahok, Begini Kata Jaksa Agung

Ahok akan menjalani sidang vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. Namun, oleh jaksa penuntut umum, Ahok dituntut menggunakan pasal ujaran kebencian terhadap satu golongan yang hukumannya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

EGI ADYATAMA




Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

4 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

9 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

11 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

11 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

13 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

13 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

13 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

13 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

13 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

13 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya