Tersangka Kasus Makar Dihukum 6 Bulan Bui di Kasus Hate Speech

Reporter

Senin, 5 Juni 2017 17:13 WIB

Terdakwa dugaan makar Jamran mendengarkan kesaksian Yusril Ihza Mahendra saat sidang lanjutan kasus dugaan makar di media sosial di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 15 Mei 2017. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus dua terdakwa penyebar kebencian, Rizal dan Jamran yang juga berstatus tersangka makar dengan hukuman 6 bulan 15 hari. Penyebaran kebencian dilakukan melalui akun Twitter @BacotIwan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait tuduhan peninstaan agama. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta.

"Jika denda tidak dibayarkan maka dikenakan tambahan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ratmoho, ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 5 Juni 2017.

Menurut Ratmoho, kedua terdakwa melanggar ketentuan pasal 28 ayat 2 tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ratmoho mengatakan bahwa kebebasan berekspresi itu dijamin secara konstitusional, tapi harus didukung dengan data dan fakta yang akurat.

Baca: Polisi Tangkap Jurnalis Televisi di Manado dengan Tuduhan Makar


"Terdakwa Rizal dan Jamran menyebarkan konten dalam laman facebook dan twitternya yang mendiskreditkan golongan tertentu. Dalam hal ini adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok," kata Ratmoho.

Postingan terdakwa, lanjut Ratmoho, hampir semua bernada provokasi, sehingga kalau dibaca oleh orang yang tidak kritis maka akan ditelan bulat bulat.

Rizal dan Jamran adalah 2 dari 10 orang aktivis yang diduga akan memanfaatkan aksi bela Islam 212 untuk melakukan makar. Kedua terdakwa tersebut telah ditahan polisi pada Desember 2016. Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru, Jakarta Pusat. Rizal ditangkap di Gambir. Awalnya tuduhannya adalah upaya makar, lalu menjadi tuduhan penyebaran kebencian.

Baca: Kapolri Tito: Penyidik Kasus Dugaan Makar Kantongi Sejumlah Bukti

Pengacara kedua terdakwa, Andris Basril, prihatin terhadap putusan yang dijatuhkan kepada dua kliennya. "Kedua terdakwa cuma mengirim ulang postingan yang diterima dari orang lain, kok malah dihukum. Putusan ini sangat berbahaya. Kalau saya, saya tidak akan pernah terima putusan seperti ini," kata Andris usai mendampingi kliennya.

Andris menyatakan akan berpikir pikir untuk mengajukan banding atau menerima hukuman. Ketua Majelis Hakim, Ratmoho, memberikan waktu selama tujuh hari setelah putusan sidang.

BAYU PUTRA | EA

Berita terkait

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

5 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

5 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

16 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya