Koalisi Tolak Reklamasi: 20-30 Persen Pulau D Itu Lapangan Golf

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 30 Agustus 2017 22:06 WIB

Kondisi proyek reklamasi Teluk Jakarta saat Komisi IV DPR meninjau Pulau D, Jumat, 24 Maret 2017. Tempo/Arkhelaus W.

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menganggap penerbitan sertifikat HGB pulau D reklamasi oleh Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Utara kepada PT Kapuk Naga Indah adalah perbuatan melanggar hukum. Menurut mereka, tidak ada aturan yang jelas untuk dijadikan dasar dikeluarkannya HGB. "Apa dasar hukumnya? Harus ada aturannya dulu," ucap Deputi Advokasi KIARA, Tigor Hutapea di Rujak Center for Urban Studies, Cikini Raya, Rabu 30 Agustus 2017.

Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta telah resmi menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau D reklamasi seluas 312 hektare. Rencananya, penggunaan lahan tersebut dibagi untuk kepentingan komersial sebesar 52,5 persen dan untuk kepentingan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos) sebesar 42,5 persen.

Menanggapi hal diatas, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta heran dengan rencana pembagian wilayah yang dikeluarkan BPN. Menurut amatan mereka lahan di pulau D reklamasi, 20 - 30 persennya sudah dibangun lapangan golf.


Baca juga: Sertifikat HGB Pulau D, Sandiaga: Reklamasi Luar Biasa Cepat

Pengembang sendiri telah melakukan penjualan properti sejak 2012. "Apakah lapangan golf dianggap sebagai Fasos Fasum?," ucap Direktur Rujak Centre for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja.

Elisa juga mengatakan bahwa fasilitas yang ada di pulau reklamasi juga tidak dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. Terlebih masyarakat khusunya nelayan Teluk Jakarta tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan rancangan tersebut.

BPN sendiri telah mengeluarkan HGB walaupun Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum selesai di bahas.


Baca juga: HGB Pulau D Terbit, Rencana Tata Ruang Belum Jelas



Menurut penuturan salah satu nelayan Teluk Jakarta, Iwan, dia mengatakan bahwa masyarakat nelayan tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan apapun terkait reklamasi. Jika ada, menurutnya pelibatan tersebut adalah rekayasa dari pihak pengembang."Semua itu rekayasa pengembang," kata Iwan.

M. YUSUF MANURUNG

Advertising
Advertising

Berita terkait

4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

5 September 2021

4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

Isu pulau reklamasi di Teluk Jakarta mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang dimohonkan pengembang reklamasi pulau H.

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

3 September 2021

MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

Pemprov DKI belum mau menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah.

Baca Selengkapnya

Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

27 Maret 2021

Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

Sekjen Kiara mengatakan dampak reklamasi adalah banyak nelayan terusir dari ruang hidupnya dan terpaksa mencari alternatif ekonomi lain.

Baca Selengkapnya

Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

27 Maret 2021

Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

Sekjen Kiara menduga kelompok nelayan yang mendukung reklamasi bukan berbicara terkait kepentingan mereka karena reklamasi jelas merugikan nelayan.

Baca Selengkapnya

Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

11 Juli 2020

Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

Menurut Ahok, kebijakan Anies Baswedan berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.

Baca Selengkapnya

Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

9 Juli 2020

Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai kebijakan perluasan atau reklamasi Ancol mirip dengan rencana 2 pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

7 Juli 2020

Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mengkritik izin pelaksanaan untuk perluasan reklamasi Ancol dan Dufan.

Baca Selengkapnya

Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

30 Juni 2020

Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk tidak terbuai dengan keputusan MA yang menolak gugatan pengembang Pulau H.

Baca Selengkapnya

Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

13 Mei 2020

Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

Sejumlah penggiat lingkungan mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan perpres menyangkut reklamasi Teluk Jakarta itu.

Baca Selengkapnya

Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

5 Februari 2020

Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

KIARA meminta pemerintah mencabut seluruh izin reklamasi Teluk Jakarta yang telah membuat nelayan jadi korban kriminalisasi oleh pengembang.

Baca Selengkapnya