TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menembak dua pelaku perampokan yang kerap beraksi di kawasan industri di Bekasi pada Ahad malam, 1 Oktober 2017. Dua pria itu berinisial DN, 26 tahun dan US, 30 tahun. Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan dua orang itu ditangkap saat bersembunyi di wilayah Tangerang.
Pada malam itu, timah panas melubangi dada kedua pelaku perampokan orang itu. Polisi terpaksa melakukannya lantaran kedua pria asal Lampung itu melawan petugas saat akan ditangkap.
"Mereka berdua sempat mendorong petugas sampai terjatuh dan berusaha mengambil pistol rakitan. Kami lakukan tindakan tegas dengan menembak bagian dadanya," ujar Asep saat ekspos di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur Senin, 2 Oktober 2017.
Baca: Empat Polwan Bekasi Gagalkan Perampokan Minimarket
Selain mereka berdua, polisi juga menembak empat anggota kawanan perampok itu, yaitu NH, 31 tahun, AY 33 tahun, H 29 tahun dan NM 35 tahun. "Mereka ditembak di bagian kaki karena perlawanannya terhadap petugas tidak terlalu membahayakan," kata Asep.
Kelompok itu, kata Asep kerap beraksi pada malam hari. Mereka dikenal doyan mengincar motor besar dengan kapasitas mesin di atas 150 cc. Kelompok ini juga dikenal sadistis. Dalam setiap aksinya, mereka selalu membawa senjata api rakitan. Tak segan, para pelaku perampokan menodongkan senjata api kepada petugas sekuriti.
Para pelaku perampokan juga berteriak mengancam akan membunuh korbannya. “Diam kamu jangan teriak, kalau teriak nanti kamu mati” ucap Asep. "Sehingga membuat para korban menjadi takut dan menyerahkan kendaraannya."
Baca: Mobil Boks Dibajak di Tol Cikampek, Sopir Dibuang di Bantargebang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan perampokan 13 kali. Selain di kawasan industri, para pelaku juga pernah maling di tempat hiburan malam, tempat kos, tempat perbelanjaan bahkan klinik kesehatan.
Dari tangan pelaku perampokan, petugas menyita tiga senjata api rakitan berikut 17 butir peluru kaliber 9 mm, 3 buah gagang kunci letter T berikut 15 mata kunci. "Ada juya sejumlah uang, dua masker dan empat ponsel," ungkap Asep.
Karena kejahatan itu, para pelaku perampokan yang masih hidup terancam dipenjara selama 12 tahun. Seperti yang tertera dalam Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Kami juga sedang mengejar dua orang lainnya. Termasuk penadah barang curian," kata Asep.
ADAM MAKATITA