TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis mengatakan tengah mempertimbangkan mencegah mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, bepergian ke luar negeri.
Menurut Idham, langkah ini dilakukan untuk melancarkan proses penyidikan. “Jika dalam pengembangan penyidikan dia diperkirakan ke luar negeri, akan kami cegah,” katanya di Polda Metro Jaya, Rabu, 4 Oktober 2017.
Saat ini, kata Idham, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pemanggilan saksi oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Joachim dan mantan Manager Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana bidang perlindungan konsumen.
Kasus tersebut bermula dari pelaporan dua nasabah asuransi Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun, ke Polda Metro Jaya pada April 2017. Kuasa hukum pelapor, Alvin Lim, menuturkan kliennya mengadukan penolakan klaim yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Perusahaan Allianz menggunakan modus menolak klaim nasabah secara halus," ujarnya. Menurut Alvin, klaim kedua kliennya ditolak karena adanya surat klarifikasi Allianz yang meminta nasabah memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang dilegalisasi.
Padahal, kata dia, permintaan catatan medis melanggar hukum lantaran syarat surat klarifikasi tidak tercantum dalam ketentuan buku polis. “Syarat permintaan rekam medis lengkap adalah pelanggaran hukum yang diatur Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 269. Hak pasien hanyalah resume medis," ucapnya.
Menurut Alvin, pihak asuransi tidak memperlihatkan itikad baik terhadap nasabahnya dalam perlindungan konsumen. Bahkan, Alvin berujar, modus tersebut rupanya sudah dijalankan perusahaan selama dua tahun dan telah menelan sejumlah korban.
ADAM PRIREZA | FRISKI RIANA