TEMPO.CO, Bekasi - Sedikitnya 600 unit rumah di pinggir ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, Kota Bekasi, akan digusur untuk pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. "Lahan dan bangunannya akan dibebaskan," kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Muhammad Irdan, Kamis, 5 Oktober 2017.
Menurut Irdan, rumah-rumah itu terletak di sisi selatan jalan tol Jakarta-Cikampek mulai Jatiwaringin (perbatasan dengan DKI) hingga ke Bekasi Timur (perbatasan dengan Kabupaten Bekasi). Adapun lebar lahan yang dibebaskan sekitar 10 meter atau setara dengan satu rumah di pinggir jalan tol. "Luas keseluruhan sekitar 6 hektare atau 60 ribu meter," ujar Irdan.
Irdan mengatakan proses pembebasan kerta cepat Jakarta-Bandung akan dilakukan setelah ada surat pelimpahan pelaksanaan tugas dari Kantor Wilayah Pertanahan Jawa Barat, yang mendapat tugas menjadi panitia pembebasan lahan. "Soalnya proyek ini lintas wilayah, dari Jakarta sampai ke Bandung," ucapnya.
Jika surat tersebut sudah turun, Irdan menambahkan, pihaknya segera membentuk satuan tugas pengadaan tanah. Adapun tahapan-tahapan pembebasan lahan, mulai pengukuran, pemeriksaan berkas secara yuridis, hingga musyawarah antara pemilik lahan serta bangunan dan tim penilai independen yang ditunjuk Kantor Pertanahan.
"Normalnya pembebasan lahan enam bulan," kata Irdan. Namun, karena Presiden Joko Widodo menargetkan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung selesai pada 2019, pihaknya menargetkan proses pembebasan lahan dipersingkat menjadi tiga bulan. “Soalnya ada tahapan yang membutuhkan waktu lama, seperti musyawarah penetapan harga,” tuturnya.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan, meminta panitia memberikan harga yang wajar kepada pemilik tanah dan bangunan yang terkena dampak pembangunan jalur kereta cepat. "Biar tidak terjadi protes dari masyarakat," kata Kurniawan.
ADI WARSONO