TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani dipanggil Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan terkait dengan kasus ujaran kebencian, Selasa, 10 Oktober 2017. Dhani sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dhani dilaporkan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian, karena cuitan yang berisi ujaran kebencian di akun Twitter miliknya pada 9 Maret 2017.
“Kami membantah adanya unsur pidana,” kata kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, kepada wartawan.
Baca: Polisi Memulai Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian oleh Ahmad Dhani
Tuduhan ujaran kebencian yang dialamatkan kepada kliennya, menurut Lubis, tidak berdasar karena Dhani tidak menyebut nama siapa pun. Dhani hanya menulis frasa ‘para pendukung penista agama’. “Penista agama kan jamak,” ucapnya.
Dalam akun Twitter miliknya, pada 5 Maret 2017, Ahmad Dhani menulis, “siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya.”