TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Manager Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah kembali tak hadir dalam pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Rabu, 11 Oktober 2017.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia itu awalnya diagendakan hari ini. “Nanti akan kita agendakan lagi,” katanya di Polda Metro Jaya.
Menurut Argo, Yuliana melalui pengacaranya mengatakan tak bisa hadir lantaran ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan. Untuk itu, ia memohon agar pemeriksaan terhadap dirinya diagendakan ulang. “Nanti kita koordinasi lagi,” ucapnya.
Sedangkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling, kata Argo, diagendakan besok. “Kita berharap ia (Joachim) hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya besok,” ujarnya.
Sebelumnya, Joachim dan Yuliana ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana bidang perlindungan konsumen. Kasus tersebut bermula dari pelaporan dua nasabah Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, serta Indah Goena Nanda, 37 tahun, ke Polda Metro Jaya pada April 2017.
Kuasa hukum pelapor, Alvin Lim, menuturkan kliennya mengadukan penolakan klaim yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Perusahaan Allianz menggunakan modus menolak klaim nasabah secara halus," kata Alvin.
Alvin menjelaskan, klaim kedua kliennya ditolak karena adanya surat klarifikasi Allianz yang meminta nasabah memberikan catatan medis lengkap dari rumah sakit yang sudah dilegalisir. Padahal, menurut Alvin, permintaan catatan medis melanggar hukum lantaran syarat surat klarifikasi tidak tercantum dalam ketentuan buku polis. “Syarat permintaan rekam medis lengkap adalah pelanggaran hukum yang diatur Permenkes Nomor 269. Hak pasien hanyalah resume medis," tutur Alvin.