TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke polisi terkait dengan pidatonya yang menyinggung masalah pribumi. Laporan itu dibuat aktivis organisasi Banteng Muda Indonesia (BMI). Organisasi ini menilai kata ‘pribumi’ dalam pidato Anies memiliki sentimen rasialis. Apalagi kata itu sudah dilarang digunakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998.
Sayangnya, Anies enggan menanggapi laporan BMI tersebut. "No comment," ujarnya saat mengunjungi Sekolah Dasar Negeri Pagi 07, 08, dan 13 Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 18 Oktober 2017. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno juga bersikap sama. "Saya tidak mau berkomentar," kata Sandi.
Baca: Istilah Pribumi Jadi Kontroversi, Anies Baswedan Beri Penjelasan
Pidato Anies tersebut disampaikan di depan masyarakat di Balai Kota DKI Jakarta yang menyambut pelantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dalam pidato itu, Anies beberapa kali menyebut kata pribumi yang dikaitkan dengan masa kolonial. Belakangan kata itu menjadi perdebatan karena dinilai konteksnya tidak tepat sehingga menimbulkan kesan rasialis.
Anies buru-buru mengklarifikasi pidatonya itu. Ia mengatakan pribumi yang dimaksudnya adalah seluruh elemen bangsa yang tertindas selama masa penjajahan. Jakarta mendapat penekanan karena kota ini paling sering berhadapan dengan penjajah secara langsung. Namun penjelasan Anies tak menyurutkan langkah orang-orang yang ingin menyelesaikan perdebatan ini melalui jalur hukum.
Baca juga: Inilah Penyebab Pidato Gubernur Anies Soal Pribumi Bikin Geger