Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan Ayah Terhadap Istri dan 2 Anak, Ucapan Ini Jadi Pemicu

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Tersangka Lukman Nurdin Hidayat, 37 tahun,  saat  menjalani  adegan  rekonstruksi  di rumahnya, Graha Sienna Blok M, Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang,  Kamis, 19 Oktober 2017. Lukman  melakukan pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya. Foto: Dokumentasi Pengacara Korban.
Tersangka Lukman Nurdin Hidayat, 37 tahun, saat menjalani adegan rekonstruksi di rumahnya, Graha Sienna Blok M, Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis, 19 Oktober 2017. Lukman melakukan pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya. Foto: Dokumentasi Pengacara Korban.
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Lukman Nurdin Hidayat, 37 tahun, terhadap istrinya, Ana Robinah (27) dan dua anaknya, Syifa Syakilla (9) dan Carisa Humaira (3). Reka ulang adegan itu berlangsung di rumah duka, Graha Sienna Blok M, Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis, 19 Oktober 2017.

Berdasarkan adegan-adegan rekonstruksi polisi yang diterima Tempo, peristiwa pembunuhan bermula saat Lukman yang sedang duduk di kursi dapur bertanya kepada istrinya, Ana Robinah, tentang uang hasil arisan yang dititipkan kepada istrinya pada Jumat, 13 Oktober 2017, puku 18.00 WIB. Rencananya, uang itu akan digunakan Lukman membayar utang kepada temannya.

Ana yang hendak ke ruang kamar mandi untuk berwudu salat Magrib, dengan enteng menjawab, "Udah  jangan nanya-nanya,  lagian  uangnya  sudah  ke pakai," kata Ana seperti diucapkan Lukman.

Saat Ana keluar kamar mandi, Lukman bertanya kembali, "Dipakai  untuk  apa uangnya?" Ana menjawab, "Sudah lah  enggak  usah nanya-nanya." Ana lantas masuk ke ruang  belakang  untuk  salat.  Di ruang  itu  sajadah  sudah  digelar,  mukena  ada di atasnya.

Mendengar  jawaban itu,  pada pukul 18.10, Lukman yang terpicu amarahnya sontak bangkit  dari  kursi  dan  mengikuti  Ana  ke kamar belakang. Tersangka mengambil  kunci  besi  behel  yang  ada  di sampingnya. Setelah Ana salat Magrib, Lukman  memukulkan  kunci besi behel berkali-kali ke kepala  Ana hingga  korban  jatuh  tergeletak  tak melawan.

Lukman  yang terlanjur naik  pitam  tiada  ampun  menyiksa  istrinya itu  dengan  mencekik  istrinya menggunakan kunci besi behel dengan cara menekan ke bagian kepala korban. Cara menekan kunci besi behel dengan kedua tangan tersangka, hingga korban tercekik. Ana pun lemas tidak bisa bergerak lagi.

Setelah mencekik korban. Tersangka Lukman melihat pisau dapur kecil di atas meja kamar. Kemudian Lukman mengambil pisau dan menusukkan ke bagian dada Ana. Namun, pisau dapur tersebut patah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena merasa tidak yakin, Lukman mengambil pisau dapur lain yang agak besar dari dapur rumah mereka, dan kembali ke kamar tempat Ana tergeletak. Lukman lantas menusukkan pisau dapur itu ke dada korban Ana.

Tersangka pembunuhan, Lukman didampingi pengacara A. Gon. “Ada  19 adegan  rekonstruksi yang  dilakukan,  dia  banyak  tertunduk  menyesali perbuatannya. Pasti  karena  korban adalah  keluarganya, " kata Goni.

Kepala  Kepolisian Resor Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif mengatakan Lukman dijerat dengan pasal  lex specialis, yaitu Pasal 80 ayat 4 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman  hukumannya  15 tahun  penjara  ditambah  sepertiga karena  pelakunya  adalah  ayah kandung  terhadap  anak,” kata Sabilul.

Tersangka pembunuhan itu juga dijerat Pasal  kedua  adalah  pasal  44 ayat 3 UU  nomor 23,tahun  2004 tentang  Kekerasan dalam Rumah Tangga. "Karena korbannya  adalah  istri yang  dilakukan  suami,  ancamannya  15 tahun  penjara  plus  sepertiga," kata Sabilul.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

36 menit lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

22 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

23 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.