TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidikan kasus dokter tembak istri di Azzahra Medical Centre, Jakarta Timur, mengungkap dugaan penyalahgunaan obat penenang. Dokter Helmi, pelaku penembakan diketahui telah mengkonsumsi obat penenang sebelum mengeksekusi istrinya, dokter Letty.
Polisi mengungkap penggunaan obat penenang itu setelah pelaku menjalani tes urin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. "Semalam kami lakukan tes urin dan hasilnya urin yang bersangkutan positif Benzo," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Nico Afinta ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 10 November 2017.
Obat yang dimaksud Nico adalah Benzodiazepine. Obat Benzodiazepine memiliki efek sedatif atau menenangkan. Namun, Nico belum mendetailkan soal penyebab dan sejak kapan Helmi menggunakan obat Benzo.
Baca: Cerita Saksi Sebelum Dokter Hilmi Tembak Istri di Klinik Azzahra
Helmi, yang juga berprofesi sebagai dokter, menembak Letty Sultri, di klinik tempat istrinya bekerja sebanyak enam kali pada Kamis pukul 14.00, 9 November 2017. Sementara, diduga motif pembunuhan adalah percekcokan rumah tangga akibat pasutri tersebut belum dikaruniai anak meski sudah lima tahun menikah.
Dua jam usai membunuh istrinya, Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Polisi jaga kemudian menemukan dua senjata api yang dibawa Helmi.
Helmi telah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Hingga kini, polisi masih mendalami asal usul dua senjata api milik Helmi tersebut. Polisi juga masih menyelidiki motif aksi pembunuhan sadis itu.
Dalam kasus dokter tembak istri ini, pelaku sementara dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.