TEMPO.CO, Tangerang - Pasangan bukan suami istri kedapatan tinggal serumah di Cikupa Kabupaten Tangerang. Mereka digerebek penduduk setempat dan dianiaya. Bahkan pasangan itu ditelanjangi dan diarak keliling kampung.
Kapolres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif membenarkan peristiwa itu. Rekaman penganiayaan ini juga sudah tersebar di media sosial. “Kami sudah menangkap tiga orang yang diduga ikut menganiaya,” katanya, Senin, 13 November 2017.
Korban adalah R, 28 tahun, dan kekasihnya MA, 20 tahun. Mereka mengaku sudah bertunangan dan berencana akan menikah. Hubungan mereka juga diketahui orang tua masing-masing. "Tim psikologi dan psikiater sudah kami siapkan untuk memulihkan kejiwaan korban," ujar Sabilul.
Menurut Sabilul, pasangan itu mengalami trauma akibat kebrutalan massa. Mereka ditelanjangi dan dipaksa berjalan. R hanya mengenakan celana dalam dan beberapa kali menerima pukulan. Sedangkan MA awalnya mengenakan kaos. Belakangan massa menarik paksa baju perempuan itu hingga terlepas. Semua adegan itu terekam dalam kamera video.
Pasca peristiwa tersebut, kata Sabilul, kejiwaan pasangan itu terguncang. "Jika tidak langsung ditangani, korban akan mengalami trauma yang mendalam," kata Sabilul.
Polisi menangkap tiga penduduk setempat yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap pasangan bukan suami istri terebut. Mereka adalah G (41), T (44), A (37).