TEMPO.CO, Jakarta - Pelimpahan berkas perkara tersangka dugaan kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani ke kejaksaan direncanakan dipercepat. Kendati demikian, polisi belum mau membeberkan kapan tepatnya pelimpahan kasus itu dilakukan.
"Memang direncanakan akan dipercepat, tapi saya akan pastikan ke penyidik dulu," tutur juru bicara Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Purwanta kepada Tempo, Kamis, 7 Desember 2017.
Pengacara Ali Lubis mengatakan dia belum tahu terkait pelimpahan kasus itu ke kejaksaan. "Informasi soal pelimpahan berkas tahap awal atau P21 tahap awal saya baru mengetahui dari media. Soal kebenarannya saya belum tau pasti," kata dia. Ali mengatakan akan menyambangi Kantor Polres Jaksel sore ini sekaligus memberikan surat pengajuan ahli terkait kasus Dhani.
Baca: Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Ahmad Dhani Berujung Penahanan?
Dengan demikian dia mengatakan upaya hukum selanjutnya pun masih menunggu kepastian apakah berkas perkara itu akan diterima kejaksaan atau dikembalikan.
Ahmad Dhani dilaporkan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian, pada Kamis, 9 Maret 2017.
Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua. Dhani pun ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara kasus ini pada 23 November 2017.
Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Februari dan Maret 2017, Dhani berkali-kali menggunakan frasa “penista agama.” Di antaranya, pada 5 Maret 2017, Dhani menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.” Pada 7 Maret 2017, akun ini pun mengunggah, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP.”
Sementara itu, Jack Lapian mengatakan, dari beberapa kicauan yang dijadikan barang bukti laporan kepada polisi, Ahmad Dhani memang menujukan frasa 'penista agama' itu kepada mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jack mencontohkan kicauan Dhani pada 7 Februari 2017 yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris besar Iwan Kurniawan menyatakan penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian sudah sesuai proses hukum. Laporan terkait kasus Dhani sudah memenuhi unsur pidana. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, polisi sudah menemukan dua alat bukti yang kuat.