TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018-2023 mulai hari ini. Namun hingga kini belum ada pasangan calon kepala daerah yang mendeklarasikan diri. “Belum ada yang mengkonfirmasi akan mendaftar. Pendaftaran ditutup sampai dengan 10 Januari,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmarasandi, Senin, 8 Desember 2018.
Pengamat politik dari Universitas Islam 45 Bekasi, Adi Susila, mengatakan belum adanya para calon yang mendaftar ke KPU menunjukkan sedang terjadi dinamisasi di setiap kubu. "Politik di Kota Bekasi sangat dinamis," katanya.
Menurut Adi, ada beberapa faktor yang menyebabkan partai politik di Kota Bekasi belum mendeklarasikan pasangan calon kepala daerahnya, di antaranya dinamika di dalam internal partai sehingga keputusan mengusung calon belum final. "Masih ada dinamika di dalam partai," ucapnya.
Selain itu, kata Adi, deklarasi pasangan yang akan diusung pada waktu yang mepet menjelang penutupan pendaftaran merupakan bagian dari strategi partai pengusung. Alasannya, deklarasi di awal pendaftaran sangat rawan diserang lawan politik. "Deklarasi di akhir-akhir lebih murah promosinya," ucapnya.
Sebetulnya, Adi menambahkan, deklarasi pada injury time membuat rugi masyarakat Kota Bekasi. Sebab, masyarakat tak mempunyai waktu banyak untuk menggali profil calon kepala daerah yang akan dipilih. Hal tersebut, kata dia, akan berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih. "Pilkada sebelumnya partisipasi tidak lebih dari 50 persen," tuturnya.
Baca Juga: