TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan terus memantau penerapan jalur khusus sepeda motor di Jalan M. H. Thamrin. Meski belum melakukan evaluasi terhadap efektivitas lajur kuning di sisi paling kiri jalan itu, Sandiaga mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka diri terhadap masukan dari semua pihak.
"Kita lagi undang semua pihak untuk terus berkolaborasi, memberikan masukan, dan akan kita lihat. Monitoring evaluasinya seperti apa, apa indikasi-indikasi awal, akhirnya kita lihat nanti efektivitasnya," katanya, di Balai Kota Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.
Dalam evaluasi jalur khusus sepeda motor itu, Sandiaga mengatakan semua aspek akan ditinjau dari aspek keamanan, aspek kelancaran, sampai aspek keselamatan.
Sebelumnya, sepeda motor dilarang melintasi Jalan M. H. Thamrin. Namun Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan peraturan Gubernur DKI Jakarta, yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M. H. Thamrin. Dengan begitu, kini kendaraan roda dua dapat melintasi jalan yang menghubungkan Jalan Sudirman dengan Jalan Merdeka Barat tersebut.
Sebagai ganti larangan sepeda motor, pemerintah DKI Jakarta menyiapkan jalur khusus sepeda motor di Jalan M. H. Thamrin. Jalur khusus tersebut berupa karpet kuning yang ada di sisi paling kiri jalan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan penerapan jalur khusus sepeda motor bersifat sementara. Apabila tidak efektif, dinas akan mempertimbangkan usul Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya soal penerapan skema ganjil-genap untuk sepeda motor.
FADIYAH | TD