TEMPO.CO, Depok - Perwakilan Pemerintah Kota Depok telah bertemu dengan Komunitas Sejarah Depok untuk membicarakan status cagar budaya Rumah Cimanggis. Dari pertemuan itu disepakati untuk membentuk tim cagar budaya guna mengidentifikasi situs-situs cagar budaya yang terdapat di Depok. "Pembentukan tim cagar budaya Depok ini sudah dibicarakan," ujar Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Depok Wijayanto, Jumat, 26 Januari 2018.
Menurut Wijayanto, salah satu tugas tim ini nantinya adalah mengidentifikasi Rumah Cimanggis, apakah bisa dikategorikan situs cagar budaya atau tidak. Namun, sebelum tim cagar budaya Depok terbentuk, mereka akan meminta bantuan tim ahli cagar budaya dari Provinsi Jawa Barat.
Wijayanto menuturkan sudah ada tiga ahli cagar budaya Jawa Barat yang siap datang ke Depok. "Surat dari mereka sudah kami terima," katanya. Namun dia belum bisa memastikan jadwal kedatangan mereka. “Nanti dikoordinasikan.”
Pendapat ahli sejarah sangat diperlukan untuk menilai rumah peninggalan kolonial Belanda di Cimanggis tersebut. Hasil penilaian para ahli ini nantinya direkomendasikan ke Wali Kota Depok. "Nanti diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan menetapkan sebagai cagar budaya," ucap Wijayanto.
Bangunan tua peninggalan Belanda di Cimanggis itu diperkirakan telah berusia 200 tahun. Bangunan itu dulunya ditempati Gubernur Jenderal Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) Petrus Albertus van der Parra.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid menyatakan pemerintah Depok sebenarnya bisa menetapkan Rumah Cimanggis sebagai situs cagar budaya berdasarkan rekomendasi tim ahli. "Kalau sudah ditetapkan, dengan sendirinya masuk daftar registrasi cagar budaya," ujar Hilmar.