TEMPO.CO, Jakarta -Sidang perdana praperadilan atas penghentian penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alldo Fellix Januardy digelar hari ini, Senin, 29 Januari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alldo mengajukan praperadilan atas kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di Bukit Duri, Jakarta Selatan dua tahun silam. Kuasa hukum pemohon, Muhammad Isnur mengatakan Alldo mengajukan praperadilan karena menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Agustus 2017.
Baca : Bandar Narkoba Penganiaya Polisi Dikenal Jago Melawan Petugas
Isnur mengatakan penghentian penyidikan oleh polisi dengan alasan kurang bukti itu tidak jelas. Dia mengatakan bukti dan saksi penganiayaan terhadap Alldo sudah cukup. “Alasan mereka enggak jelas. Buktinya cukup. Makanya kita harus menanyakan alasan mereka apa,” kata dia Ahad, 28 Januari 2018.
Kasus yang menimpa Alldo Fellix terjadi saat Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggusur pemukiman di Bukit Duri pada 12 Januari 2016. Saat itu, Alldo merupakan kuasa hukum warga yang terkena penggusuran.
Saat kejadian, Alldo mencoba menghalangi eksekusi sebab proses gugatan warga masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara. Saat mencoba menghalau, Alldo mengaku dianiaya oleh sejumlah polisi dan Satpol PP. Akibatnya, Alldo mengalami memar di tubuh, kacamata pecah dan telepon genggamnya rusak.
Kejadian itu lalu dilaporkan Alldo ke Polda Metro Jaya dan kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Namun kasus itu mandek dan kemudian dihentikan.
Permohonan praperadilan selanjutnya diajukan Alldo bersama LBH Jakarta, YLBHI, Kontras dan Komunitas Ciliwung Merdeka ke PN Jakarta Selatan pada 3 Januari 2018. Kepala Polisi Republik Indonesia, Kepala Polisi Daerah Metro Jaya dan Kepala Polisi Resor Jakarta Selatan turut diseret sebagai termohon.
“Saya harap polisi akan datang pada sidang ini. Sidang pertama Senin kemarin ditunda karena pihak kepolisian tidak ada yang datang,” kata Isnur soal praperadilan SP3 penganiayaan terhadap pengacara publik LBH tersebut.