TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penetapan nama jalan, taman, atau gedung di ibu kota, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah, dan Bangunan Umum. “Seratus persen di tangan pemerintah," katanya, saat ditemui di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2018.
Anies menilai aturan itu telah mengesampingkan peran masyarakat untuk terlibat dalam memberikan nama. Padahal, seharusnya masyarakat diberi ruang untuk itu. “Karena itu, saya akan ubah keputusan gubernurnya, agar masyarakat bisa dilibatkan,” ujarnya. Masyarakat yang dia maksud adalah budayawan, sejarawan, tokoh masyarakat, dan aspirasi warga. “Sehingga kota ini menjadi milik semua."
Menurut Anies, lembaga atau perorangan bisa saja mengajukan usul untuk memberi nama jalan. Namun tidak semua usul bisa diterima. Sebab ada proses yang harus dilewati untuk menilai apakah usul layak untuk digunakan atau tidak.
Pada 31 Januari lalu, Anies Baswedan menerima usul untuk mengabadikan nama Jenderal Abdul Haris Nasution untuk nama jalan. Nama itu bisa untuk mengganti Jalan Mampang dan Buncit Raya. Namun usulan itu langsung mendapat penolakan dari komunitas masyarakat Betawi. Alasannya, sebutan Warung Buncit dan Mampang itu mengandung sejarah sehingga tidak bisa begitu saja dihapus.
FADIYAH | SSN