TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perceraian antara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya, Veronica Tan, akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2018. Sidang Ahok gugat cerai Vero itu tepat jatuh pada Hari Kasih Sayang (Valentine Day) yang biasa dirayakan setiap 14 Februari.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan agenda sidang lanjutan pada Rabu pekan depan adalah pembuktian gugatan. Pembuktian yang dilakukan oleh penggugat, kata dia, adalah dengan menyampaikan bukti-bukti dan berkas-berkas yang dapat mendukung pokok perkara.
“(Sidangnya) tentang isi gugatan, pokok perkara. Apa alasan mereka, harus dibuktikan. Pembuktian itu dengan surat dan saksi. Itu yg akan diajukan pada sidang 14 Februari,” ujar Jootje di PN Jakarta Utara, Rabu, 7 Februari 2018.
Dalam sidang kedua kasus Ahok gugat cerai Veronica yang berlangsung di PN Jakarta Utara, Rabu ini, majelis hakim memutuskan tidak mengadakan proses mediasi dan langsung memasuki pokok perkara. Keputusan itu diambil setelah dalam dua sidang sebelumnya baik Ahok maupun Veronica tidak menghadiri sidang.
Keputusan itu juga diambil karena Veronica telah memutuskan tidak akan menunjuk kuasa hukum dalam perkara ini. Veronica juga menyatakan akan menyerahkan seluruh hasil persidangan kepada majelis hakim.
Pernyataan Veronica tersebut disampaikan dalam surat yang dititipkan kepada kuasa hukum sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra. Surat tersebut Fifi sampaikan kepada majelis hakim sebanyak dua kali, yakni dalam sidang perdana pada 31 Oktober 2018 dan 7 Februari 2018.
Isi surat Ahok gugat cerai Veronica Tan yang berdar pada akhir Januari lalu adalah sebagai berikut :
Kepada Ketua Negeri Jakarta Utara Pengadilan Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat
HAL : GUGATAN PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK
Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini:
- FIFI, LETY INDRA, S.H., LLM. S H., M.H.
- JOSEFINA AGATHA SYUKUR, S. H., M,H
Para dan Konsultan Hukum dari Law Firm FIFI LETY INDRA & ini berdasarkan di Jln. Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat 10210, dalam hal hukum dari dan surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2018 (teriampir), bertindak selaku kuasa oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama :
Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA, M.M. alias AHOK.
Tempat tinggal :
Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit. Penjaringan, Jakarta Nama lengkap Tempat Tinggal Utara, yang untuk saat ini bertempat tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua DEPOK, Jawa Barat
Agama: Kristen Protestan
Pekerjaan: Wiraswasta
Yang kemudian memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya tersebut di atas, selanjutnya disebut PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap:
Nama lengkap: VERONICA TAN
Tempat Tinggal Jl. Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Agama: Kristen Protestan
Pekeraan: Ibu Rumah Tangga
Selanjutnya disebut TERGUGAT.