TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan siap mengeksekusi apapun yang terbukti melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Gubenur, termasuk mengenai tempat-tempat hiburan malam.
Hal tersebut menanggapi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso yang enggan memberikan data 36 tempat hiburan malam yang menjadi tempat transaksi narkoba di wilayah DKI Jakarta.
Baca : Ada 36 Diskotek Narkoba, Budi Waseso Sebut DKI Tak Serius Tutup
"Kita komit tinggi, bahkan kita siap mengeksekusi apapun yang terbukti sebagai pelanggaran. Eksekusi apa? Eksekusi sanksi," kata Anies Baswedan di Gedung PKK Melati Jaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2018.
Sebelumnya Komjen Budi Waseso mendapatkan 36 tempat hiburan malam yang menjadi tempat transaksi narkoba di DKI Jakarta. Temuan itu terungkap lewat pemeriksaan acak BNN terhadap 81 tempat hiburan malam di DKI Jakarta.
Kendati sudah mengantongi data-data itu, Budi mengaku enggan membaginya dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika jajaran Gubernur Anies Baswedan itu tidak serius dalam menangani kasus narkoba itu. "Kalau nantinya enggak akan ditutup, saya nggak bakal kasih tahu," ujar Budi Waseso.
Lebih lanjut Anies mengatakan memiliki komitmen untuk menegakkan Perda. "Karena memang wilayah Pemprov adalah menegakkan peraturan-peraturan daerah, yakni, Perda dan Pergub. Jadi semua yang terkait Perda (dan) Pergub, tapi kalau itu terkait KUHP dan lain-lain itu bukan di wilayah kita," tutur Anies.
"Tapi intinya adalah kalau ada pelanggaran, jangan harap akan dibiarkan," demikian Anies Baswedan soal kelangsungan operasional tempat hiburan malam.