TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta, bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyepakati biaya pengolahan sampah (tipping fee) serta harga listrik yang dihasilkan pembangkit listrik tenaga sampah.
Rencananya, PT Jakarta Propertindo membangun intermediate treatment facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara, dengan nilai investasi lebih dari Rp 2,8 triliun.
Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan pemerintah DKI Jakarta telah sepakat untuk memberi tipping fee kepada Jakpro sebesar Rp 500 ribu untuk setiap ton sampah.
Baca juga:
Jakpro Abaikan Putusan MA Soal Pembatalan Aturan PLT Sampah
Kisruh Sampah Jakarta, Kenapa ITF Belum Dibangun Ahok?
"Kemudian harga listrik yang dibeli PLN nantinya US$ 11,9 sen per kWh," kata Asep kepada Tempo, kemarin.
Menurut Asep, biaya pengolahan dan harga listrik sebelumnya menjadi kendala utama pembangunan ITF Sunter. Kala itu, Kementerian ESDM berkukuh bahwa Perusahaan Listrik Negara hanya bisa membeli listrik dari ITF seharga US$ 5,9-8 sen per kWh. Sebaliknya, pemerintah DKI hanya mau memberikan tipping fee sampah Rp 500-600 ribu per ton. Kini, kata Asep, kedua masalah tersebut telah diselesaikan.
Asep menambahkan, harga listrik US$ 11,9 sen per kWh dan tipping fee Rp 500 ribu dianggap telah menguntungkan semua pihak, termasuk PLN, pemerintah DKI, dan Jakpro selaku pengembang. Nantinya, pemerintah DKI juga akan mewajibkan perusahaan pelat merah tersebut membayar sewa lahan di Sunter berdasarkan perhitungan harga Badan Pengelola Aset Daerah.
Simak juga: Jokowi Restui Proyek Pengelolaan Sampah Sunter
Pada Maret 2018, Jakpro bersama Fortum, perusahaan asal Finlandia, akan meneken perjanjian kerja sama untuk membuat perusahaan patungan (joint venture company). Setelah itu, kedua perusahaan akan menyusun analisis mengenai dampak lingkungan ITF Sunter.
Targetnya, peletakan batu pertama pembangkit listrik dari sampah pertama di Jakarta bakal berlangsung pada Mei 2018.