TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan sanksi kepada artis Jeniffer Dunn, tersangka kasus narkoba jenis sabu. Dia kedapatan membawa telepon seluler ke dalam sel tahanan.
Polisi mengetahui perbuatan Jennifer Dunn setelah tersebar foto Jennifer memakai piyama di dalam sel tahanan. "Itu masuk di mana itu? Di IG ya? Memang sempat ya, yang bersangkutan sempat membawa handphone," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini, 1 Maret 2018.
Baca: Karena Pria Ini, Jennifer Dunn Tertangkap Polisi Narkoba
Dalam foto yang tersebar di media sosial tersebut, dia berpose bersama sejumlah perempuan yang diduga sesama tahanan. Mereka bergaya dengan mengenakan piyama berbeda warna. Jennifer berdiri di belakang berpose memejamkan mata sembari menjulurkan lidahnya.
Foto artis Jennifer Dunn berpose bersama enam tahanan lainnya dengan mengenakan piyama di dalam sel penjara beredar di sosial media. FOTO: Akun Instagram Lambe Turah
Akibatnya, tersangka Jennifer Dunn diberikan sanksi tidak boleh menerima kunjungan dari siapa pun selama dua pekan. "Karena itu dilarang (membawa ponsel di tahanan), makanya oleh Direktur Tahanan dan Barang Bukti, dikasih sanksi dua minggu tidak boleh dibesuk," ujar Argo.
Artis Jennifer Dunn kembali diringkus polisi atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu pada Ahad sore, 31 Januari 2017, sekitar pukul 17.30 WIB, di kediamannya di Jalan Bangka XI C Nomor 29, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dia pernah berurusan dengan polisi sebelumnya, juga soal sabu.