TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian kembali mendatangi Polda Metro Jaya guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait gugatan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Jack hanya menyerahkan beberapa dokumen untuk melengkapi saja.
"Hari ini hanya BAP tambahan untuk menyempurnakan BAP awal, memberikan dokumen yang kurang," ujar Jack Lapian di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018.
Namun Jack enggan menjelaskan lebih detail apa isi dari dokumen tersebut. "Itu ranah penyidikan," kata dia.
Baca : Digugat Sopir Angkot ke Pengadilan, Anies Baswedan: Kami Hormati
Pada pemeriksaan pertama, ia mengaku tidak fokus karena saat itu ia diperiksa bersama dua saksi lainnya. Itu yang menjadi alasan mengapa ada beberapa hal yang belum ia ungkapkan di pemeriksaan perdananya yakni Senin, 5 Maret 2018.
Tidak hanya menyerahkan berkas yang kurang, Jack juga diajukan beberapa pertanyaan tambahan oleh penyidik. Senada dengan dokumen, ia juga tidak mau menjelaskan apa yang ia bicarakan selama pemeriksaan.
Akhir Februari 2018, ia melaporkan Anies Baswedan dengan dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Pelaporannya ke polisi, menurut Jack, lantaran pemerintah DKI Jakarta dianggapnya belum memiliki payung hukum dalam penerapannya, tapi sudah menutup Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017. "Dengan kata lain tidak adanya perda maupun pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," ujar Jack.
Tanah Abang Explorer berhenti beroperasi, sepeda motor lintasi Jalan Jatibaru Raya, Kamis 1 Februari 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Dampaknya, Jack menambahkan, keputusan itu mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan. "Bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana," ucap Jack.
Langkah Anies Baswedan itu dinilai Jack bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.