Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FPI Demo Tempo, Pakar Hukum: Perampasan Kacamata Tindakan Pidana

image-gnews
Pemred Majalah Tempo, Arif Zulkifli (dua dari kiri), saat memberikan klarifikasi kepada ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berdemo di depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Arif Zulkifli memberikan klarifikasi bersama Kepala Komunikasi Korporat  Wahyu Muryadi dan Pemred Koran Tempo, Budi Setyarso. TEMPO/Subekti.
Pemred Majalah Tempo, Arif Zulkifli (dua dari kiri), saat memberikan klarifikasi kepada ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berdemo di depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Arif Zulkifli memberikan klarifikasi bersama Kepala Komunikasi Korporat Wahyu Muryadi dan Pemred Koran Tempo, Budi Setyarso. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) saat aksi damai memprotes karikatur Tempo di Gedung Tempo, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, termasuk tindakan pidana.

Perampasan kacamata Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli adalah tindak pidana delik umum. “Meski begitu tetap harus dilaporkan oleh saksi yang melihat, mendengar bahkan merasakannya sendiri” kata Fickar saat dihubungi Tempo Ahad, 18 Maret 2018.

Baca : Setara Institute Kecam Aksi Massa FPI Saat Protes Karikatur Tempo

Menurut Abdul Fickar Hadjar unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi yang menjadi hak setiap orang maupun kelompok. FPI juga mempunyai hak untuk melaksanakannya. “Dalam melakukan demo tentu saja ada koridor-koridor yang tidak bisa dilanggar,” kata Fickar.

Simak: Kasus-Kasus Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Termasuk Pornografi

Sekitar 200 anggota FPI menggelar unjuk rasa di kantor Tempo pada Jumat lalu. Mereka meminta redaksi meminta maaf atas publikasi karikatur di majalah Tempo yang dinilai telah menghina dan merendahkan pemimpin mereka, Rizieq Shihab. Aksi ini diwarnai kekerasan verbal, gebrakan meja, pelemparan gelas air mineral, hingga perampasan kaca mata pemimpin redaksi Majalah Tempo.

FPI menafsirkan orang berjubah dalam kartun tersebut adalah Rizieq Shihab, imam besar FPI yang kini bermukim di Arab Saudi. Mereka menganggap pemuatan kartun ini sebagai bentuk pelecehan kepada ulama dan umat Islam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih jauh Abdul Fickar menjelaskan bahwa hukum yang mengatur bukan hanya terbatas pada aturan mengenai demonstrasi. Jika peserta unjuk rasa melakukan hal yang melanggar hukum pidana maka pelaku harus diproses secara pidana.

“Tidak terkecuali juga tindakan yang merampas kacamata Pemred Majalah Tempo Arif Zulkifli serta pengancaman apalagi menimbulkan kerusakan pada barang. Maka tindakan-tindakan ini dapat dikualifisir sebagai tindak pidana ancaman, kekerasan terhadap benda kacamata dan benda lain jika ada dan kekerasan terhadap orang," Abdul Fickar menegaskan.
Simak juga :

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan unjuk rasa yang digelar FPI di kantor Tempo. Aksi pengerahan massa ini terkesan main hakim sendiri dan cenderung mengarah pada tindakan persekusi.

“FPI seharusnya menghormati hukum dan mengedepankan dialog yang saling menghargai,” kata Kordinator Nasional KontraS  Yati Andriyani, Sabtu, 17 Maret 2018.

Yati menilai, aksi yang digelar FPI yang memprotes kartun Tempo itu sudah menjurus ke arah intimidasi. Sebab selama proses dialog antara perwakilan pengunjuk rasa dan jajaran redaksi Tempo, terjadi pelemparan gelas air mineral, teriakan, dan pemaksaan terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli untuk menyatakan permintaan maaf.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

5 hari lalu

Goenawan Mohamad dikerumuni wartawan di depan gedung Mahkamah Agung setelah sidang gugatan TEMPO pada Juni 1996. Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, majalah Tempo kembali terbit hingga hari ini, bahkan, saat ini Tempo sudah menginjak usianya ke-50. Dok. TEMPO/Rully Kesuma
Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

Tepat 30 tahun lalu atau pada 21 Juni 1994, majalah Tempo bersama tabloid Detik dan majalah Editorial diberedel oleh pemerintah Orde Baru. Kilas balik perlawanan Tempo di pengadilan


Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

5 hari lalu

Karyawan TEMPO saat mengadukan kasus pembredelan ke DPR tahun 1994. Dok. TEMPO/Gatot Sriwidodo
Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

Hari ini, tepat 30 tahun silam, Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik dibredel pemerintah Orde Baru pada 21 Juni 1994. Ini kilas baliknya.


Soal Arah Dukungan Rizieq Shihab di Pilkada Jakarta, Yusuf Martak: Masih Dipertimbangkan

6 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Penanggung jawab Reuni 212 Yusuf Martak mengaku telah memaksa Rizieq untuk datang ke perhelatan tersebut. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Soal Arah Dukungan Rizieq Shihab di Pilkada Jakarta, Yusuf Martak: Masih Dipertimbangkan

Pandangan eks Ketua Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab mengenai arah dukungan di pilkada Jakarta masih samar.


Menakar Arah Dukungan Rizieq Shihab dan FPI untuk Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta 2024

8 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri ke-5 Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, Jumat, 7 Oktober 2022. Dok. Front Persaudaraan Islam
Menakar Arah Dukungan Rizieq Shihab dan FPI untuk Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta 2024

FPI dan Habib Rizieq Shihab masih wait and see untuk mendukung calon gubernur Jakarta di Pilkada 2024.


Tokoh-tokoh yang Sempat Menjadi Ikon Citayam Fashion Week, Ingat Bonge dan Jeje?

10 hari lalu

Dua ikon fenomena Citayam Fashion Week Jeje (kanan) dan Bonge (kiri) menjadi model video musik Jangan Katakan Cinta milik Keljo. (YouTube Keljo)
Tokoh-tokoh yang Sempat Menjadi Ikon Citayam Fashion Week, Ingat Bonge dan Jeje?

Sudah 2 tahun, masih ingatkah ikon Citayam Fashion Week? Bonge dan jeje, siapa lagi?


Mengenang Demam Citayam Fashion Week 2 Tahun Lalu

10 hari lalu

Gaya remaja di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta, Ahad, 17 Juli 2022. Fenomena Citayam Fashion Week oleh remaja SCBD (Sudirman, Citayam. Bojonggede, Depok) yang viral di Media Sosial merupakan istilah bagi para remaja yang berpenampilan modis dan nongkrong di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mengenang Demam Citayam Fashion Week 2 Tahun Lalu

Pada 2022, Citayam Fashion Week yang mengusung konsep nyaris sama layaknya Harajuku di Jepang. Ini kilas balik kehebohannya.


Aziz Yanuar FPI Sebut Bagi-bagi Izin Tambang Ormas Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

15 hari lalu

Kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat penetapan tersangka pada Jumat, 11 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Aziz Yanuar FPI Sebut Bagi-bagi Izin Tambang Ormas Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam Aziz Yanuar menganalisis pelanggaran yang dilakukan dalam pembagian izin tambang ormas oleh pemerintah.


Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

16 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

Pendiri sekaligus mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq akhirnya bebas murni per hari ini, Senin, 10 Juni 2024, setelah sejak Juli 2022 lalu berstatus bebas bersyarat. Berikut daftar Kontroversinya.


Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab yang Bebas Murni Hari Ini

16 hari lalu

Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab yang Bebas Murni Hari Ini

Mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dinyatakan bebas murni mulai hari ini, Senin, 10 Juni 2024. Seperti apa kasusnya?


Hari Ini Rizieq Shihab Eks Pemimpin FPI Bebas Murni, Apa Kasusnya?

16 hari lalu

Rizieq Shihab menunjukkan surat bebasnya setelah dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Hari Ini Rizieq Shihab Eks Pemimpin FPI Bebas Murni, Apa Kasusnya?

Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab resmi bebas murni mulai hari ini, Senin, 10 Juni 2024, sejak bebas bersyarat pada 20 Juli 2022 lalu. Apa kasusnya?