TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan perlindungan terhadap korban penyiksaan oleh polisi di Kota Padang. Pengacara Publik dari LBH Padang Alif Syukri mengatakan, pengajuan akan dilakukan pada hari ini.
"Ke LPSK jadi jam 15.00," ujar Alif saat dihubungi, Rabu, 26 Juni 2024.
Alasan pengajuan perlindungan ini karena diduga keluarga korban mengalami intimidasi. LBH Padang mengungkapkan mereka takut memberi keterangan yang sebenarnya perihal peristiwa pencegahan tawuran yang terjadi pada 9 Juni 2024.
Dalam peristiwa itu, salah seorang korban inisial AM (13 tahun) diduga tewas usai disiksa polisi yang sedang berpatroli di Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada dini hari. Kemudian tujuh orang lain yang selamat juga mengalami perlakuan yang sama.
Koordinator Bidang Advokasi LBH Padang Diki Rafiqi mengatakan, keluarga korban sekaligus saksi mulai membatasi diri. "Kalau ingin meminta keterangan anaknya ya silakan ke polres dan tidak dibiarkan kami bertemu lagi dengan anak tersebut," kata Rafiqi.
Perihal dugaan penyiksaan anak yang hendak tawuran itu dibantah Polda Sumatera Barat. Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono mengatakan polisi telah menangkap 18 orang pemuda saat peristiwa pencegahan tawuran itu, namun tidak ada nama AM saat pemeriksaan.
"Ini kesaksian yang kami ambil dari kawan-kawan yang ikut serta dalam tawuran itu. AM tidak termasuk orang yang dibawa ke Polresta Padang ataupun Polda Sumbar,” tuturnya.
Pilihan Editor: KPK Imbau Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri: Sudahlah Datang ke Sini