TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak menuturkan saat ini kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat tersangka Dhawiya Zaida, anak ratu dangdut Elvy Sukaesih, masih dalam tahap proses pemberkasan.
"Dalam waktu dekat akan dikirim ke kejaksaan. Kalau sudah P21 diinfokan," kata Calvin saat dihubungi, Sabtu, 24 Maret 2018.
Baca: Dhawiya Zaida Memakai Narkoba, Elvy Sukaesih Mengaku Kecolongan
Dhawiya ditangkap bersama kakaknya, Syehan, dan istri Syehan, Chauri Gita, serta pacar Dhawiya, Muhammad. Keempatnya ditangkap pada Jumat, 16 Februari 2018, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa bong, selang kecil, tiga timbangan digital, dan sejumlah plastik klip.
Keesokannya, Dhawiya dan Muhammad menjalani pemeriksaan. Namun, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, keduanya tidak konsisten dalam memberikan keterangan perihal keterlibatannya dalam kasus narkotika. Status pengguna atau pengedar pun belum bisa ditentukan.
Baca Juga:
Polisi pun turut memeriksa sang ibu, Elvy Sukaesih. Elvy diperiksa oleh penyidik pada Senin, 26 Februari 2018, terkait dengan anak-anaknya yang terjerat kasus penyalahgunaan dan kepemilikan sabu. Dhawiya, Muhammad, Seyhan, dan Chauri dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.