TEMPO.CO, Jakarta – Seorang pria berusia 30 tahun ditangkap polisi karena menyembunyikan narkotika jenis sabu ke dalam bungkus rokok. Kepolisian Sektor Kembangan Jakarta Barat menangkap MA alias DY di rumahnya di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada pukul 21.00, Senin 19 Maret 2018.
"Saat ditangkap dan digeledah, MA menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok," kata Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi dalam keterangan resminya pada Sabtu 24 Maret 2018.
Supriyadi mengatakan MA berhasil ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang resah lantaran rumah MA sering digunakan untuk tempat transaksi narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
"Sempat terjadi perlawanan saat akan akan ditangkap, namun MA akhirnya tak berkutik saat ditangkap dan mengaku barang haram tersebut miliknya yang siap diedarkan," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo.
Atas perbuatan mengedarkan sabu, MA kini harus merasakan dinginnya hotel prodeo dan dijerat dengan pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.