Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Dituding Bikin Omzet Pedagang Blok G Anjlok

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
(Dari kiri) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Kombes Kamarul Zaman, dan Kasubdit Pemerintah Aceh, DKI dan DIY Ditjen Otda Kemendagri Sartono dalam penyerahan hasil pemeriksaan penataan kawasan Tanah Abang di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Maret 2018. FOTO: TEMPO/Dias Prasongko
(Dari kiri) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Kombes Kamarul Zaman, dan Kasubdit Pemerintah Aceh, DKI dan DIY Ditjen Otda Kemendagri Sartono dalam penyerahan hasil pemeriksaan penataan kawasan Tanah Abang di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Maret 2018. FOTO: TEMPO/Dias Prasongko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kebijakan Gubernur Anies Baswedan dalam menata kawasan Tanah Abang dinilai telah menyebabkan omzet pedagang blok G Tanah Abang turun hingga 60 persen. Penurunan itu mulai dirasakan pedagang setelah Jalan Jatibaru Raya ditutup.

Kesimpulan itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perawakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu berdasarkan hasil pemeriksaan tim terhadap penataan di Tanah Abang. "Kalau dulu sehari bisa minimal lebih dari Rp 10 juta, sekarang turunnya sekitar 60 persen,” kata Dominikus di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Maret 2018.  

Ombudsman telah menyelesaikan pemeriksaan itu dan hari ini mengumumkan hasilnya. Dari hasil pemeriksaan itu disimpulkan bahwa ada empat tindakan pemerintah DKI yang dinilai maladaministrasi terkati penataan Tanah Abang. Keempatnya yakni, dinilai tidak kompeten, melakukan penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Dominikus, penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk memfasilitasi pedagang kaki lima (PKL) dianggap telah mengabaikan aspek keadilan. Terutama terhadap pedagang Blok G yang justru berdagang sesuai aturan dan membayar retribusi.  Mereka mengalami kerugian karena barang yang ditawarkan oleh PKL di Jalan Jatibaru relatif sama.

Ombudsman memberikan waktu 60 hari kepada pemerintah DKI untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Jika rekomendasi Ombudsman tidak dijalankan, maka Gubernur Anies Baswedan bakal terkena sanksi administratif. “Paling buruk, gubernur bakal dibebastugaskan dari jabatannya,” kata Dominikus. “Kalau merujuk undang-undang memang demikian."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

5 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.


Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

7 jam lalu

Anies Baswedan saat menghadiri acara Syawalan HMI MPO di Yogyakarta, Ahad, 28 April 2024. Foto: Dok. Istimewa.
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.


Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.


NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.


Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 hari lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

3 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.