TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi janjinya untuk menutup Alexis tanpa mengerahkan ratusan personel pasukan, melainkan hanya dengan secarik kertas. Manajemen Alexis, yang diwakili Legal Consultant PT. Grand Ancol Hotel, Lina Novita juga hanya menyebarkan rilis tanpa menggelar jumpa pers.
Pada pencabutan tanda izin usaha pariwisata Hotel Alexis dan griya pijatnya tahun lalu, PT Grand Ancol Hotel menggelar konferensi pers. Para wartawan bahkan diperbolehkan memasuki semua lantai hotel yang semula tak bisa diliput itu.
Surat pernyataan penutupan 4 bisnis Alexis dikeluarkan dan diteken oleh Legal Consultant PT. Grand Ancol Hotel, Lina Novita pada hari ini. Dalam keterangan tersebut, ada 9 poin pernyataan Alexis. Keterangan tertulis tersebut, diperuntukkan bagi para wartawan.
Baca: Eks Asosiasi Hiburan Malam: Anies Baswedan Jangan Stop di Alexis
1. Seperti telah kita ketahui bersama bahwa permasalahan keberadaan usaha hotel Alexis telah menjadi polemik yang cukup membuat gaduh pemberitaan di media massa sejak bulan Oktober 2017 dengan di awali dengan momentum tidak diprosesnya perpanjangan izin TDUP usaha pihak kami.
2. Bahwa guna mensikapi hal tersebut di atas, pihak kami memilih untuk menghentikan operasional Hotel Alexis dan griya pijat sesuai dengan ketentuan yang ada yakni tidak dapat diprosesnya perpanjangan izin yang dimiliki.
3. Bahwa ternyata hal tersebut dirasa tidak cukup oleh pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga polemik terkait hotel alexis terus di angkat lewat pemberitaan-pemberitaan di beberapa media massa yang sangat tendensius menciptakan opini bahwa seolah-olah pihak kami terlibat dalam praktek prostitusi maupun perdagangan orang.
Baca: Alexis Ditutup, Anhar Nasution Tantang Anies Baswedan
4. Bahwa akibat adanya pemberitaan kurang fair tersebut (kami sebut seperti itu, karena tidak pernah ada klarifikasi kepada pihak manajemen) berimbas kepada terbentuknya stigma negatif dan tuduhan negatif terhadap unit-unit usaha lainnya berupa restoran, Karaoke, 4 Play lounge yang ada di gedung ex Hotel Alexis yang berlokasi di Jl.RE. Martadinata N0.1, Ancol, Jakarta Utara.
5. Perlu diketahui bahwa unit-unit usaha tersebut juga memiliki ratusan karyawan yang mata pencaharian mereka untuk keluarga sangat bergantung dari pekerjaan mereka tersebut.
6. Bahwa Polemik yang kembali diberitakan oleh media massa tersebut sangat merugikan pihak kami sebagai pengusaha di industri hiburan di provinsi DKI Jakarta dan kami menilai sudah tidak adanya suasana yang kondusif bagi pihak kami untuk melanjutkan usaha yang ada di lokasi Jl.RE Martadinata No. 1, Ancol, Jakarta Utara.
7. Bersama ini kami sampaikan kepada rekan media dan masyarakat luas bahwa demi menghindari polemik yang berkepanjangan dan menjaga kondusifitas terhitung mulai hari ini, Rabu 28 Maret 2018 kami memberhentikan seluruh kegiatan operasional unit usaha pihak kami berupa restoran, Karaoke, 4 Play Lounge yang berada di Jl.RE Martadinata No.1, Ancol, Jakarta Utara.
8. Perlu kami TEGASKAN bahwa pemberhentian seluruh kegiatan operasional unit usaha tersebut kami lakukan demi menghindari polemik yang berkepanjangan dan guna turut menjaga kondusifitassosial masyarakat dan bukan dikarenakan kasus yang dimuat dalam pemberitaan media online yang salah yang memuat pemberitaan bahwa pihak kami melakukan pelanggaran terkait praktek prostitusi dan perdagangan manusia.
9. Kepada seluruh masyarakat kami sampaikan permohonan maaf atas polemik yang telah terjadi dan gaduhnya pemberitaan terkait hal tersebut selama ini.