TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Depok akan melakukan eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka, Kota Depok pada 19 April 2018. Salah satu pasar terkenal ini berada di dekat Stasiun Depok Baru.
“Kami melaksanakan delegasi dari PN Cibinong, Bogor yang telah memenangkan PT Petamburan Jaya Raya sebagai penggugat yang dianggap memiliki kuasa penuh atas lahan Pasar Kemiri Muka tersebut,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok Teguh Arifiano saat dihubungi Tempo pada Kamis 29 Maret 2018.
Teguh menjelaskan perkara pokoknya ada di Bogor. Karena lokasinya di Depok, mereka yang akan melaksanakan eksekusi.
Polemik Pasar Kemiri Muka telah mencuat sebelum Pengadilan Negeri Depok berdiri, sehingga proses persidangan dilakukan di Cibinong, Bogor.
“Saya lupa tanggal putusannya, intinya kami hanya melaksanakan sesuai dengan prosedur hukum,” ujarnya.
Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kemiri Muka, Leo Prihardiansyah mengatakan, sekitar 2000 pedagang menolak rencana proses eksekusi lahan tersebut.
Para pedagang menganggap pihaknya telah membayar sewa terhadap kios-kios yang mereka tempati.
“Mereka sudah mengisi kios itu sejak tahun 1990 an, dan mereka menyewa,” kata Leo kepada Tempo pada Kamis 29 Maret 2018.
Untuk itu, lanjut Leo, pihak pedagang akan melakukan konsolidasi membahas hal tersebut. “Pihak pedagang merasa dilangkahi, padahal mereka membayar, dan sekarang mau digusur,” lanjutnya.
Para pedagang berencana melayangkan gugatan ke PN Depok sebelum proses eksekusi.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen mempertahankan pasar tradisional yang terletak di wilayah Beji tersebut.
"Karena memang di dalam rencana tata ruang itu (lahan Kemiri Muka) adalah memang untuk pasar," kata Pradi, Kamis 29 Maret 2018.
Pradi mengungkapkan, Pemkot telah mengajukan hak penggunaan lahan ke pemerintah pusat. "Kita masih coba berupaya untuk mempertahankan hanya untuk wilayah pasar. Ya kalau pun memang dibangun ya jadi pasar tradisional yang modern," ucapnya.
Keberadaan pasar modern pun harus menampung para pedagang yang telah lama berjualan di sana. "Itu kan warga kita, mau taruh dimana mereka," ujar Pradi.
Pantauan Tempo, di lokasi pasar Kemiri Muka Depok terdapat spanduk yang bertuliskan “Tolak ekskusi pedagang Pasar Kemiri Muka melawan dan mempertahankan sampai titik penghabisan.”