TEMPO.CO, Jakarta - Kawal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Kawali) Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan anak buahnya serius menyelidiki tumpahan minyak di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Alasannya, tumpahan minyak selalu terjadi hampir setiap tahun.
"Pemerintah DKI seharusnya melakukan finger print test sehingga diketahui dari mana asal minyaknya. Tapi sepertinya belum dilakukan hingga sekarang," kata Direktur Eksekutif Kawali Puput T.D. Putra kepada Tempo, Senin, 9 April 2018.
Insiden tumpahan minyak kembali terjadi di Pulau Pari pada Ahad, 8 April 2018. Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Pulau Pari pada September 2017. Bersama dengan warga, sejak Ahad sore, petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu melakukan pengangkatan tumpahan minyak di beberapa titik. Salah satunya di wilayah dekat pelabuhan Pulau Pari.
Puput mengatakan yang dimaksud dengan finger print adalah uji sampel minyak di laboratorium. Uji ini akan melihat kandungan tumpahan minyak, kemudian dicocokkan dengan kilang minyak yang ada di dekat Pulau Pari.
Di Kepulauan Seribu ada dua perusahaan yang memiliki aktivitas pengeboran dan kilang minyak, yakni Pertamina dan CNOOC SES. Dalam kasus Pulau Pari, Puput menduga, ada tiga hal yang bisa menyebabkan minyak mentah tumpah. Pertama, minyak tumpah dari tank cleaning tanker minyak mentah.
Kedua, dari tar ball pipa minyak mentah bawah laut hasil aktivitas pengeboran rig lepas pantai. Ketiga, ada minyak yang bocor ketika dimuat ke kapal tanker. "Tentu ini masih dugaan, butuh data valid. Tapi hampir bisa dipastikan mereka pelakunya, karena setiap tahun 2-3 kali mencemari pulau," kata Puput.
Ketua RT 01 RW 04 Kelurahan Pulau Pari, Edi Mulyono, mengatakan tumpahan minyak dikeluhkan warga. Para wisatawan yang datang ke pulau juga tak bisa menikmati pantai karena air laut penuh dengan minyak. "Tumpahan minyak mencemari pantai, terutama di bagian selatan Pulau Pari. Panjangnya sekitar 1,5 hingga 2 kilometer," kata Edi.
Menurut Puput, jika Anies Baswedan tidak bisa menyelesaikan kasus ini, pihaknya akan menggandeng Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.